Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Sumbawa, PSnews – Jajaran Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus tiga orang yang diduga pengedar sabu dalam dua hari berturut-turut di lokasi yang berbeda. Keduanya berserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Awalnya Anggota Satres Narkoba penangkapan terjadi pada Jumat (15/2/2019) terhadap pelaku berinisial GP, ketika pelaku hendak melakukan transaksi jual beli dengan pembeli di depan TK Negeri Pembina Sumbawa Besar. Ketika dilakukan penyergapan, langsung dilakukan penggeledahan badan. Polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 pocket sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 8 poket ukuran kecil dan uang tunai sejumlah Rp.6.885.000. “Di hadapan saksi dan masyarakat, GP mengaku bahwa memang benar semua barang tersebut adalah miliknya,’’ terang Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa – IPTU. Faisal Afrihadi.

Akibat perbuatannya, GP dikenakan pasal sangkaan yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dipidana penjara paling sing singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Juga disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di bawah 5 gram diancam pidana minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.

Pada hari berikutnya Sabtu (16/2/2019), Anggota Polres Sumbawa kembali menangkap pelaku pengedar narkoba jenis Sabu di Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk. Kali ini dilakukan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Lunyuk. Dalam operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lunyuk, berhasil menangkap seorang pria bernisial MS alias Icas, asal Desa Lantung, Kecamatan Lantung. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 670.000, Narkotika jenis sabu seberat sekitar 8.78 gram terdiri dari 10 pocket paket hemat dan 1 pocket paket besar, 2 buah bong beserta alat hisap, 1 tutup botol beserta alat hisap, 1 buah dompet alat pakai yang terdiri dari 2 kaca, 6 buah jarum, 6 buah pipet plastik, 1 timbangan digital, 2 buah buku rekening, 8 bendel klip obat plastik,1 buah dompet semi kulit, 5 buah korek api, 1 unit Smartphone Xiamoi REDMI 5A, 1 unit Smartphone Oppo CPH1701, 1 Unit Hp Samsung Keystone3, 1 buah tas kain bertuliskan furious, 2 Kartu ATM Bank BRI, dan 1 Kartu ATM Bank Mandiri.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa – IPTU Faisal Afrihadi menyebutkan, pada Rabu (13/2) pelaku mengambil barang Narkotika jenis Sabu berat sekitar 5 gram di rumah LD di Sumbawa. Di hari yang sama pelaku kembali ke Lunyuk dan menaruh barang Narkotika tersebut di kontrakannya. Setelah 3 hari berlalu barang tersebut terjual seberat sekitar 2 gram, dijual kepada pembeli dari Desa Kalbir, Desa Padasuka, Desa Perung, Desa Sukamaju, dan Desa Krida. ‘’Pelaku menjual barang narkotika tersebut hanya menunggu manis di kontrakannya dan pembeli akan datang,’’ ungkapnya.

Sejumlah barang bukti

Akhirnya pada Sabtu (16/2) pagi, Unit Reskrim Polsek Lunyuk melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku yang berada di dalam kamar kontrakannya yang bertempat di RT 002 RW 005 Dusun Padasuka B Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk. Sebelumnya kontrakan tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah itu dilakukan pendobrakan pada pintu bagian belakang dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap pelaku. Saat itu pelaku kemudian diamankan di Polsek Lunyuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kemudian pada Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 12.00 wita, di Desa Bunga Eja Kecamatan Empang, Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali mengamankan seorang pengedar Narkoba dengan tersangka berinisial BS (53). Saat pengerebekan dikediamannya, Anggota Opsnal Resnarkoba dan Resmob Polres setempat berhasil mengamankan sejumlah batang bukti diantaranya, 9 poket Narkotika jenis shabu ukuran, 6 poket Narkotika jenis shabu ukuran kecil, 1 poket sabu sisa pakai, 1 bendel plastik klip warna bening, 1 unit Hand phone, 1 (satu) buah tas pinggang, Uang tunai pecahan 100.000 sebanyak 75 lmbr,  50.000 sebanyak 33 lembar, timbangan elektrik, dan sekop terbuat dri sedotan plastik.
Kasat Narkoba – Iptu Faisal Afrihadi menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa yang biasa melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di rumahnya.Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di Lapangan. Berdasarkan kepastian dari hasil penyelidikan lapangan, pihaknya langsung melakukan penyergapan serta menggeledah rumah dan badan yang barsangkutan, dan berhasil menemukan sejumahlah barang bukti. ”setelah ada kepastian informasi dari tim kami yang ada di lapangan, Anggota Opsnal Resnarkoba dan Resmob melakukan pengerebekan di TKP, ditemukan sejumlah barang bukti. Dia mengakui itu milikinya,” pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment