Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Sumbawa H Muhammad Ikhsan menyatakan, Kabupaten Sumbawa saat ini berstatus darurat narkotika. Demikian pula Pemerintah Pusat juga menyatakan bahwa secara nasional, Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkotika, karena dalam perkembangannya narkotika tidak hanya beredar di kota-kota besar di Indonesia, tetapi sudah merambah sampai ke pelosok desa sehingga menjadi ancaman serius terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Sosialisasi program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba
Terhadap kondisi tersebut, semua pihak diajak untuk bersama-sama dengan BNNK Sumbawa untuk bahu-membahu memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Tana Samawa. Sehingga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat diperkecil atau bahkan dihilangkan. Sebab pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tanggungjawab bersama, bukan hanya menjadi tugas dari BNN. ‘’Mari kita jaga dan jauhkan keluarga kita dari pengaruh dan bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan meningkatkan pengawasan terhadap putra putri kita, membangun kondisi lingkungan keluarga yang harmonis, dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT,’’ tuturnya dalam kegiatan sosialisasi program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi pada Selasa (12/2/2019).
Kepala BNNK Sumbawa – AKBP Syirajuddin Mahmud menjelaskan, peran dinas terkait dalam merehabilitasi para pecandu, pengguna, penyalahduna narkoba adalah dengan mensosialisasikan bahaya narkoba, tes urin mandiri, membentuk wadah (dalam bentuk satuan tugas anti narkoba) serta membuat regulasi. Surat Edaran Menpan RB Nomor 50/2017 tentang pelaksanaan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penayalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika) di lingkungan instansi pemerintah, kondisi pecandu/pengguna/penyalahguna narkotika di Kabupaten Sumbawa, hak dan kewajiban pecandu/pengguna/penyalahguna/orang tua/keluarga, rumus perang melawan narkoba, lembaga rehabilitasi medis.
Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba Polres Sumbawa – Iptu Faisal Afrihadi menjelaskan tentang penegakan hukum terhadap pelaku, penggunaan dan penyalahgunaan narkoba. Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah, BNN dan seluruh elemen terkait untuk dapat bersinergi dan harus serius menangani masalah pemberantasan narkoba, karena Sumbawa darurat narkoba. (PSg)