Oknum Kades Lantung Pedesa Ditahan Jaksa, Camat Diminta Rekrut Plt

Sumbawa, PSnews – Menindaklanjuti ditetapkannya oknum Kades Padesa Kecamatan Lantung sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa saat ini sedang memproses status jabatan oknum Kades dimaksud. Bahkan meminta Camat setempat untuk mencari pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Kades Padesa.

Kepala PMD Kabupaten Sumbawa – H Ikhsan Safitri menjelaskan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kejaksaan sambil melihat bentuk tuntutan yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. Karena berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) menyatakan apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, maka dapat diberhentikan sementara. ‘’Diberhentikan sementara. Nanti apabila sudah ada keputusan inkrah, maka dia diberhentikan permanen,’’ terangnya kepada wartawan, Jumat (1/2/2019) di kantor Bupati Sumbawa.

DR Ikhsan Syafitri

Lebih jauh dikatakan, setelah proses pemberhentian sementara, pihaknya juga akan meminta Camat Lantung untuk mencari pengganti posisi Kades Padesa. Ini dilakukan agar roda pemerintahan di Desa setempat tetap berjalan. ‘’Untuk penggantinya kita minta ke Camat untuk diusulkan penjabatnya. Pak Camat yang mengusulkan siapa yang akan ditempatkan disana. Supaya roda pemerintahan di Desa tetap berjalan,’’ tukasnya.

Untuk diketahui, Oknum Kades Padesa Kecamatan Lantung – Syaharuddin yang terlibat dalam dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan kepala desa resmi ditahan di Lapas  Kelas II Sumbawa, Kamis (31/1/2019). Penahanan ini berdasarkan pengiriman berkas perkara tahap kedua disertai tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Sebelumnya, Jaksa menyatakan berkas perkara dalam kasus ini lengkap (P21) sejak beberapa waktu lalu. Ini berdasarkan hasil penilitian yang dilakukan. Termasuk penyidik kepolisian sudah melengkapi petunjuk Jaksa yaitu terkait hasil uji lab terhadap ijazah yang diduga palsu ini di Puslabfor Denpasar. ‘’Tersangka akan ditahan 20 hari kedepan. Dalam memberikan keterangan ia juga cukup koporatif. Dalam pemeriksaannya didampingi PH,’’ jelas Kasi Pidum Kejari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Jaksa Pemeriksa – Fera Yuanika SH. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment