Ganti Rugi Lahan Pribadi di Dalam Pasar Seketeng Rp9,2 M

Sumbawa, PSnews – Setelah dilakukan penilaian oleh Tim Appraisal diketahui total biaya ganti kerugian lahan pribadi yang ada di areal Pasar Seketeng, yakni mencapai Rp 9,2 miliar. Nilai itu lebih tinggi dari anggaran yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam tahun 2019 ini.

Pertemuan Pemkab Sumbawa dengan pedagang pasar Seketeng

Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubbag Pengadaan Tanah – Surbini kepada wartawan menjelaskan, anggaran ganti rugi yang disediakan tahun ini sebesasr Rp 7,5 Milliar. Sementara hasil appraisal mencapai Rp 9.258.772.215. Artinya, ada kekurangan Rp 1,7 Milliar dari APBD 2019. “Jadi Pasar Seketeng ini pada Desember 2018 kemarin Pemda Sumbawa membuat kontrak dengan tim appraisal untuk melakukan penilaian. Kebetulan anggaran pembebasan lahannya, ganti rugi lahannya disiapkan di 2019,’’ terangnya usai kegiatan musyawarah penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian pengadaan tanah Pasar Seketeng Kabupaten Sumbawa tahun 2019, di aula Madilaoe ADT lantai III kantor Bupati pada Kamis (31/1/2019).

Surbini

Lebih jauh dijelaskan, jumlah pemilik lahan pribadi di areal Pasar Seketeng termasuk pihak yang menyewa lahan Pemda dan membangun bangunan sendiri berjumlah 39 orang. Aset milik mereka semua dinilai, baik itu tanah dan bangunan, untuk mengetahui besaran ganti rugi  yang akan diberikan. Namun bagi yang menyewa lahan Pemda, hanya diberikan ganti rugi untuk bangunannya saja. “Harga permeter persegi Rp 2.384.000, sehingga per are mencapai Rp 238 juta. Kalau yang di tanah Pemerintah hanya diganti bangunannya saja. Total luas tanah yang dibebaskan, 2.233 meter persegi, atau 22,3 are,’’ ungkapnya.

Terhadap hal ini, Pemda Sumbawa telah mengadakan musyawarah dan sosialisasi kepada pemilik lahan dan penyewa lahan Pemda, untuk disampaikan besaran dan bentuk ganti rugi. “Ada beberapa masyarakat yang belum tanda tangan dan minta harga dinaikkan. Kami tidak berani naikkan meski satu rupiah pun, karena aturannya tetap mengacu kepada hasil appraisal, sebab mereka yang menentukan harganya. Bukan kami Pemerintah Daerah,’’ tegasnya.

Menurutnya, dari seluruh pemilik lahan di areal Pasar Seketeng, lebih dari setengah telah menandatangani atau menyetujui besaran dan bentuk ganti rugi. Sedangkan sisanya akan dikejar untuk tuntas dalam beberapa hari mendatang. “Ada beberapa yang belum tanda tangan, tapi pada prinsipnya mereka setuju. Karena mereka harus berembuk dulu dengan keluarganya. Kami dalam waktu satu hingga dua hari mendatang akan menuntaskan segera persoalan kesepakatan ganti rugi ini,’’ tandasnya.

Ditegaskan, proses ganti rugi akan dituntaskan sesegera mungkin agar proses pembangunan Pasar Seketeng dapat dilakukan. Design pasar akan menyesuaikan dengan lahan yang sudah tuntas. “Karena Bapenda membangun setelah proses pengadaan tanah. Kalau nanti ada yang tidak setuju kemungkinan akan ditinggal. Dan akan merubah design nanti. Karena proses tender dan segala macamnya harus segera dilakukan,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment