Sumbawa, PSnews – Sebanyak tiga oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumbawa terancam diberhentikan, yakni Kades Sukamulya Kecamatan Labangka, Kades Tengah Kecamatan Utan dan Kades Sempe Kecamatan Moyo Hulu. Ketiganya diancam diberhentikan lantaran hingga saat ini belum ada progress terhadap rekomendasi Inspektorat, terkait pengembalian Dana Desa yang diduga diselewengkan.
Informasi ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa – Ulumuddin kepada wartawan Rabu (16/1/2019). Dalam ketentuan hasil audit Pemerintah Desa, apabila ada temuan baik pengembalian, hasil pekerjaan dan lainnya, maka harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Dan apabila tidak dilakukan, maka Inspektorat dapat melimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Walaupun di Aparat Penegak Hukum tidak diproses, tapi kita memiliki mekanisme yang diatur tentang pemberhentian, dan pemberhentian sementara Kepala Desa. Ada yang menyatakan di dalam aturan itu bahwa apabila Kepala Desa tidak menindaklanjuti, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terbukti Kepala Desa melakukan penyimpangan, maka dapat diberhentikan,’’ tegasnya.

Meski demikian, lanjut Ulumuddin, tidak serta merta pemberhentian Kades dilakukan. pihaknya masih harus memproses dengan memberikan pertimbangan teknis selaku OPD terkait kepada Bupati Sumbawa. Dan nantinya Bupati yang mengambil kebijakan dalam menentukan apakah oknum kades akan diberhentikan atau diberikan sanksi lain. “Atas dasar itu, nanti hasil komunikasi dan koordinasi dengan Inspektorat bahwa itu tidak ada progress, maka itu yang dilaporkan ke Pak Bupati. Sebagai pertimbangan apakah ini untuk kita proses apakah akan diberhentikan. Itu mekanismenya. Sehingga ini tetap keputusannnya pada Pak Bupati, kami hanya menyampaikan pertimbangan teknisnya sebagai dasar ini lah yang kita koordinasikan, yang kita lengkapi,’’ tukasnya.
Hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap tiga oknum Kades tersebut sudah ada. “Jadi itu kesempulannya. Saya tadi berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dperlukan dalam rangka ini. Tapi tetap mengarah ke situ (pemberhentian), tapi kan akhirnya ada pertimbangan teknis yang kita sampaikan ke Bupati. Karena ini tergantung pertimbangannya harus lengkap dulu. Kalau masalah lamanya kan relatif, tapi yang jelas semua dokumen ini sudah ada, saya akan sampaikan dulu ke Pak Kepala agar segera nanti kita rampungkan dan langkah apa yang kita lakukan. Dan segera kita tindaklanjut bagaimana. Karena kasusnya sudah lama, sehingga kita menyarankan untuk segera ditindaklanjuti. LHP Inspektorat sudah ada. Tinggal kita action, setelah kita rampungkan, setelah kita sudah berkoordinasi sebagai bahan kita ke pak Bupati,’’ pungkasnya. (PSg)