Sumbawa, PSnews – Terjerat kasus hukum pidana, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa sedang diperoses untuk diberhentikan sementara. Keduanya menjalani kasus hukum yang berbeda, masing-masing tersangkut kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkotika.
“Kita masih dalam proses pemberhentian sementara. Untuk semua ketentuannya itu, pegawai yang ditahan oleh aparat hukum untuk kepentingan penyidikan, maka ketentuannya diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil,’’ ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa – A Rahim kepada wartawan.
Selain pemberhentian sementara, kedua oknum ASN itu juga akan diberikan 50 persen gaji selama masa tahanan. Kemudian untuk proses selanjutnya akan diambil setelah adanya putusan inkrah di persidangan.
Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Sumbawa – Hasan Basri membenarkan, jika oknum ASN tersangkut kasus hukum dan memiliki surat penahanan kepolisian, maka BKPP akan mengeluarkan SK pemberhentian sementara. Setelah itu, untuk keputusan selanjutnya mengenai status oknum lebih dahulu melihat hasil putusan sidang, yakni dilakukan terencana atau tidak dan masa hukumannya. “Kapan dia di ststusnya jelas nanti setelah selesai sidangnya. Misalnya kalau sudah ada keputusan, dia di tahan umpamanya dua tahun, maka di dua tahun itu disebut undang-undangnya dapat di berhentikan kalau dapat berarti boleh – boleh tidak. Tapi kalau di rencanakan maka dia di berhentikan. Kalau dua tahun ke atas jelas dia di berhentikan atau dua tahun ke bawah bisa tidak bisa iya, tapi kembali lagi ada kriterianya dia direncanakan atau tidak,’’ pungkasnya. (PSg)
Awesome article, strike to the point, thanks for sharing