Sumbawa, PSnews – Tidak henti-hentinya masyarakat bersuara lantang terkait keberadaan toko berjejaring yang menjamur di Kabupaten Sumbawa. Bahkan pada pertemuan dengan Eksekutif dan Paguyuban Warung Tetangga (PWT), DPRD Sumbawa merekomendasikan untuk menghentikan sementar penertiban izin toko berjejaring berlabel Alfamart dan Indomaret sampai disahkannya Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, menjadi Perda.
Dalam pertemuan pada Senin (29/5/2017), Ketua PWT Kabupaten Sumbawa Ihwan Wajdi mengungkapkan, para pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa merasa terganggu dengan adanya toko berjejaring tersebut. Omset yang dihasilkan para pelaku UMKM saat ini lebih rendah sebelum masuknya toko berjejaring. Untuk itu mereka mmeminta agar Pemda dapat meninjau kembali izin toko berjejaring yang ada, agar usaha masyarakat tidak tergerus. ‘’Kami tidak paham dengan cara Pemda mengeluarkan izin. Mungkin tidak ada analisa terkait dampak dari adanya toko berjejaring ini di Sumbawa. Jangan dalam satu wilayah ada tiga toko berjejaring yang mengepung usaha kami,’’ tandasnya.
Dari Forum Pelaku Ekonomi Kreatif Desa Kerato – Syamsuddin menambahkan, Pemda harus mengambil sikap terkait hal ini. Paling tidak ada pengaturan jarak dan jumlah dari keberadaan toko berjejaring ini. Sementara terkait lapangan kerja, menurutnya itu bukan alasan Pemda bebas mengeluarkan izin sebanyak-banyaknya. Karena jumlah tenaga kerja yang diangkat oleh pengusaha toko berjejaring ini tidak sebanding dengan makin tergerusnya pedagang kecil yang ada disekitarnya. ‘’Seharusnya ada sosialisasi dulu di masyarakat, apakah setuju atau tidak. Begitu juga dengan izin HO,’’ tukasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sumbawa – H. Syahril mengaku tetap bekerja sesuai aturan. Ketika ada permohonan maka akan diproses. Selama dirinya menjabat Kepala PMPTSP, ada enam izin toko berjejaring yang dikeluarkan, yakni di Kecamatan Tarano, Empang, Plampang, jalan Sernu, Rhee dan lingkungan Ai Awak. ‘’Kami di Dinas bukan tidak berdaya, tapi ada payung hukum untuk melakukan sesuatu. Kalau diamanatkan seperti itu, maka kita lakukan. Karena tidak boleh ada keberpihakan dalam payung hukum itu,’’ terangnya.
Kabag Hukum Setda Sumbawa – Ketut Sumadiartha SH menambahkan, ada lahirnya Perbup Nomor 31 tahun 2015 tentang toko swalayan, ini merupakan tindaklanjut dari Permendag nomor 70 tahun 2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisinal, pusat perbelanjaan dan toko modern, yang salah satu isinya memberikan kewenangan ke Pemerintah Daerah untuk menentukan jumlah pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern diwilayahnya. Sehingga dalam Perbup dimaksud, sudah diatur terkait jumlah dan jarak salah satunya untuk toko swalayan. ‘’Di Ranperda itu perlu ditegaskan kembali soal ini. Untuk yang sudah berdiri, tentu secara aturan tidak bisa dianulir. Kalau mengacu pada Peraturan yang lebih tinggi, itu diberikan kewenangan ke daerah untuk mengatur jumlah dan jarak yang 200 meter dari pasar rakyat. Karena Perda belum ditetapkan, maka yang sekarang ini wajib mengacu pada Perbup itu,’’ paparnya.
Terhadap hal itu, Anggota Komisi II DPRD Sumbawa Salamuddin Maula menyatakan, tidak boleh lagi ada penambahan izin toko berjejaring di Kabupaten Sumbawa, sampai lahirnya Perda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern usulan Komisi II. ‘’Tidak ada koordinasi yang dari para pihak soal menjamurnya toko berjejaring ini, itu fakta dilapangan. Betul diberikan kewenangan ke daerah untuk diatur soal jarak dan jumlah, tapi sampai sekarang sudah berapa banyak toko berjejaring muncul, karena Perbup itu,’’ tambah Anggota Komisi II lainnnya Berlian Rayes.
Mendengar penjelasan yang ada, Wakil Ketua DPRD Sumbawa – A Rahman Alamudy mengeluarkan rekomendasi yang isinya, meminta kepada Pemerintah Daerah melalui instansi teknis untuk dapat melakukan penghentian sementara penerbitan rekomendasi dan izin baru pendirian dan operasional toko berjejaring berlabel Alfamart dan Indomaret sampai disahkannya Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Meminta agar dilakukan tinjauan ulang terhadap semua izin-izin bagi toko berjejaring yang tidak sesuai dengan Perbup dan aturan yang berlaku, agar ditutup. (PSg)