Sumbawa, PSnews – Masyarakat yang terkena dampak dari rencana pembangunan jalan lingkar utara Alas – Alas Barat sudah menerima ganti kerugian dari Pemkab Sumbawa. Pencairannya dilakukan secara bertahap, dan dilakukan dalam tiga kali pembayaran.
Demikian diungkapkan Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubbag Pengadaan Tanah – Surbini kepada wartawan Rabu (2/1/2019). Dari hasil kesepakatan antara Pemda dengan masyarakat terdampak, pembayaran pertama dilakukan sebesar 28,4 persen pada 13 Desember 2018. Dengan anggaran yang disediakan Pemda dari APBD Perubahan 2018 sebanyak Rp 6 miliar.
Dilanjutkan, pembayaran tahap kedua sebesar 35,5 persen direncanakan pertengahan atau akhir Januari 2019 ini. Anggaran yang disediakan Pemda sebanyak Rp 7,5 milar dari APBD 2019. ‘’Jadi yang baru tersedia itu Rp 13,5 miliar, dan masih kekurangan Rp 7,6 miliar. Dari hasil penilaian tim Appraisal totanyal Rp 21,100 miliar lebih,’’ ungkapnya.
Sementara untuk pembayaran tahap ketiga sebesar 36,1 persen, anggarannya akan diusulkan pada APBD Perubahan 2019. ‘’Mudah-mudahan kekurangannya itu bisa didalam tahun 2019 ini melalui APBDP, dan kalau pun tidak memungkinkan keuangan daerah, paling lama diawal tahun 2020,’’ terangnya.
Untuk diketahui, dari hasil FS, pembangunan jalan lingkar utara Alas – Alas Barat sepanjang 5,29 Km dimulai dari titik depan gudang Bulog Labuhan Alas hingga depan taman putri balqis Desa Gontar Alas Barat, dengan jumlah areal lahan tanah yang terkena dampak diperkirakan sebanyak 113 bidang, dengan jumlah pemilik sekitar 90 orang. (PSg)