Sumbawa, PSnews – Upaya pemberantasan minuman keras (Miras) di Kabupaten Sumbawa oleh Satuan Res Narkoba Polres Sumbawa berbuah manis pada penghujung tahun 2018. Sekitar 1.500 dos miras tanpa izin dengan berbagai jenis berhasil diamankan beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Kapolres Sumbawa melalui Kasat Res Narkoba – Iptu Faisal Afriadi menjelaskan, ribuan dos miras tersebut diamankan dari beberapa distributor di Sumbawa. Kemudian dari tiga lokasi yang berhasil diamankan akan diproses lanjut. “Minuman keras ini sangat rawan dalam tindak kejahatan. Orang yang sudah terpengaruh alkohol bisa kecelakaan, membuat perkelahian dan tindak kejahatan lainnya. Itu yang kita antisipasi, kita menginginkan wilayah kita ini dalam melewati tahun baru dengan rasa aman nyaman tanpa ada timbul permasalah nantinya,’’ ujarnya, Senin (31/12/2018).
Menurutnya, meski pemilik usaha mengantongi izin perdagangan dari pusat, namun mereka tidak mengantongi izin dari Pemda Sumbawa. Sebab Sumbawa sendiri memiliki Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pengawasan minuman beralkohol. Sehingga sudah jelas untuk minuman beralkohol golongan A, harus memiliki izin atau rekomendasi dari dinas terkait yang ada di Sumbawa.
Selain itu, lanjut Faisal, sebelum melakukan operasi miras, pihaknya juga lebih dulu berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan. “Seharusnya permisi dulu di wilayah, karena kita punya Perda sendiri. Ya untuk di sumbawa ilegal karena sumbawa punya Perda. Berarti ini ilegal, itu yang punya undang- undang berkata seperti itu, sehingga kami lanjuti ke Tipiring,’’ tukasnya.
Ditambahkan, operasi miras tanpa izin ini akan terus dilakukan. Untuk kegiatan kali ini sendiri merupakan cipta kondisi dalam rangka menyambut natal dan tahun baru dengan sasaran peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba. (PSg)