Proyek Fisik Sesuai Volume, DD Sejumlah Desa Diminta Dikembalikan

Sumbawa, PSnews – Tiga Desa di Kabupaten Sumbawa akhirnya sudah bisa melakukan pencairan terhadap dana desa. Setelah sebelumnya Inspektorat Kabupaten Sumbawa mengeluarkan rekomendasi untuk penundaan pencairan karena adanya temuan lapangan.

Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Sumbawa – H Hasan Basri kepada wartawan Kamis (6/12/2018). Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, pihaknya menemukan ada volume pekerjaan fisik di suatu desa yang kurang, bahkan ada yang belum sempat dikerjakan padahal sudah dianggarkan. Atas temuan tersebut, pihaknya sudah sudah meminta desa yang bersangkutan untuk mengembalikan dana dimaksud. “Ada beberapa temuan. Kita minta desa untuk mengembalikan,’’ terangnya.

Bagi desa yang sudah mengembalikan dana, tambah Haji Bas – sapaan akrabnya, maka bisa kembali melakukan pencairan dana desa. Tapi bagi desa yang tidak bisa mengembalikan, maka diberhentikan sementara untuk pencairan dana desanya. ‘’Seperti yang kemarin ditunda pencairan dana, ada Desa Jorok, Desa Tengah, Desa Sempe, Lopok Beru, Suka Mulya, itu yang sempat ditunda. Tapi dari yang ditunda itu ada yang sudah kami cabut penundaannya karena sudah diselesaikan, sepetri Desa Jorok Utan, Suka Mulya dan Lopok Beru,’’ ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, ketika pengembalian sudah tuntas dilakukan, maka selanjutnya Inspektorat memberikan pembinaan. Ketika ada desa yang tidak bisa dibina dan tetap tidak bisa menyelesaikan pengembalian, maka dilakukan proses hukum. “Kalau sudah dibina, kita minta diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mau, ya terpaksa ada sikap lain. Yang sudah sampai ke proses hukum yakni Desa Suka Mulya dan Desa Lunyuk Rea. Yang lain ada temuan, tapi segera selesaikan,’’ tukasnya.

Dengan adanya contoh seperti itu, pihaknya berharap jangan lagi ada desa yang tidak bisa menyelesaikan program. Sebab dalam setiap pengerjaan ada pengawasan masyarakat, termasuk pengawasan dari dari Inspektorat, dan juga BPKP. “Dengan pengalaman seperti itu dihimbau supaya jangan lagi seperti itu. Supaya mengelola dana desa itu betul-betul transparan dengan melibatkan masyarakat, supaya tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment