Penderita Gangguan Jiwa di Sumbawa Sekitar 953 Orang?

Sumbawa, PSnews – Cukup banyak masyarakat yang diduga mengidap gangguan jiwa di Kabupaten Sumbawa. Bahkan dari data yang dimiliki Dinas Kesehatan Sumbawa, estimasi yang mengidap gangguan jiwa berat itu berdasarkan Puskesdas tahun 2013 itu mencapai 953 orang.

Hal itu diungkapkan Kasi Yankesrad dan Kesehatan Khusus Dikes Sumbawa – Nuraenah didampingi Diana Sumartini kepada wartawan usai Petemuan Evaluasi Tim Kesehatan Pelaksana Jiwa Masyarakat (TPKJM) di ruang Hasan Usman lantai I kantor Bupati Sumbawa, Kamis (15/11/2018). Ada beberapa jenis gangguan jiwa yakni, gangguan jiwa berat, gangguan mental emosional, serta lainnya. ‘’Gangguan jiwa berat itu yang sisufrin sama sikotik, seperti yang kita lihat di jalan banyak yang menderita di jalan-jalan raya itu sisufrin sama sikotik biasanya. Kemudian ada lagi gangguan mental emosional kalau yang gangguan mental emosional ini contohnya seperti pasien-pasien susah tidur, stress, depresi, yang suka malas-malas ke kantor dan yang suka marah termasuk,’’ terangnya.

Junaidi

Diungkapkan, estimasi yang mengidap gangguan jiwa berat itu berdasarkan puskesdas tahun 2013 itu ada 953 orang. Ini berdasarkan jumlah penduduk pada tahun ini, dengan jumlah penduduk 453.797 jiwa. ‘’Itu sekitar estimasinya ada sekitar 953 orang itu gangguan jiwa berat. Rumusnya itu ada 0,21 persen dari jumlah penduduk. Salah satu penanganannya itu dari deteksi dini di puskesmas, dan kemudian pengobatan dan ditangani psikiater,’’ ungkapnya.

Sementara Sekretaris Dikes – Junaidi menambahkan, perlu keterlibatah semua OPD dalam menangani penderita gangguan jiwa di Kabupaten Sumbawa. ‘’Kan banyak orang gangguan jiwa yang masih berkeliaran, inilah kita yang perlul disepakati bahwa SKPD lain juga terlibat. Misalnya kami dari Dinas Kesehatan menyediakan pelayanan kesehatan atau mengobati, tentu kami sangat berharap tim-tim yang terlibat diluar Dinas Kesehatan juga berpartisipasi untuk kita tangani kasus ini,’’ tukasnya.

Dijelaskan, TPKJM ini sudah di bentuk sejak tahun 2013, namun keberadaannya dianggap belum efektif. Artinya belum secara bersinergi terlibat dalam berbagai kegiatan, sehingga evaluasi ini dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik. ‘’Semoga tim nanti yang setelah evaluasi ini kita akan bertemu lagi. Semoga nanti kita memanggarkan di masing-masing SKPD. Kami berharap bahwa masyarakat yang mengalami gangguan jiwa, atau yang terlantar itu kita bisa masukkan ke BPJS cuman kan persyaratan BPJS harus memiliki NIK atau KTP. Salah satunya harapan tersedianya anggaran yang memadai sehingga mereka kita bisa rawat. Misalnya melalui dana bansos yang ada di BPKAD atau di Dinas Sosial,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment