Sumbawa, PSnews – Dalam dialog bersama Gubernur NTB – Zulkieflimansyah dan Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril di halaman kantor Bupati beberapa waktu lalu, muncul usulan kaitan dengan penanganan ruas jalan Batu Dulang – Tepal di Kecamatan Batulanteh. Termasuk terhadap penanganan hutan yang ada di Kabupaten Sumbawa yang kondisinya semakin kritis.
Kepala Desa Tepal – Amrullah Ali mengatakan, kemenangan Bupati Sumbawa HM Husni Djibril dan Gubernur NTB Zulkiflimansyah pada Pilkada lalu, tidak lepas dari peran masyarakat di Kecamatan Batulanteh. Harusnya Batulanteh mendapat perhatian serius dari dua pimpinan daerah tersebut, karena sampai sekarang ada 4 desa yang masih tertinggal. Ia pun berharap Pemprov maupun Pemda dapat melanjutkan pengerjaan ruas jalan Batu Dulang—Tepal yang saat ini masih tersisa 16 kilometer untuk menghubungkan Punik—Tepal. ‘’Pengerjaan ruas jalan ini merupakan hutang atas janji Gubernur TGB saat kampanye periode kedua yang turun bersama Kadis PU propinsi. Jadi kami menagih janji itu kepada Gubernur dan Bupati saat ini,’’ tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kadis PUPR NTB – Wedha Magma Ardi mengatakan, ruas jalan Batu Dulang-Tepal merupakan status jalan kabupaten sehingga penanganannya menjadi kewenangan Pemkab Sumbawa. Ia pun menawarkan dua opsi agar bisa ditangani. Pertama, usulan peningkatan status dari jalan kabupaten menjadi jalan propinsi. Kedua, adanya usulan dari Pemkab Sumbawa kepada Pemprov untuk dapat mendanai pembangunan peningkatan jalan tersebut. Nantinya merespon usulan ini akan dialokasikan dalam bentuk bantuan keuangan dari Pemprov yang pelaksanaannya oleh Pemkab Sumbawa. Jika usulan ini segera disampaikan, Ia berharap dapat direalisasikan pada Tahun 2019 mendatang. ‘’Saya rasa opsi kedua ini yang paling cepat. Mumpung sekarang lagi pembahasan anggaran 2019,’’ ujarnya.
Terhadap ruas jalan di Batulanteh, Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril menegaskan Pemda Sumbawa melalui dinas terkait telah mengerjakan hotmix jalan hingga ke Punik. Untuk Punik ke Tepal juga saat ini sedang dikerjakan. Alat berat sedang bergerak untuk melakukan pengerasan jalan. Sebab untuk dihotmix tidak bisa dikerjakan langsung melainkan harus melalui proses pengerasan jalan. ‘’Setelah ada pengerasan barulah tahun depan kita aspal. Jadi tidak serta merta di aspal,’’ terangnya.
Gubernur NTB – H Zulkieflimansyah mengamini permintaan Bupati Sumbawa. Ia hanya berharap ketika bantuan anggaran masuk dalam perencanaan agar tidak dicoret di DPRD. Karenanya Gubernur meminta Nurdin Ranggabarani legislator asal Sumbawa yang menjadi pimpinan Komisi IV yang berkaitan langsung dengan infrastrutktur jalan dapat mengawal dan mengamankannya. ‘’Kami di Komisi IV siap mengamankan anggaran bagi kelanjutan pengerjaan ruas jalan Batu Dulang-Tepal,’’ sambut Nurdin Raba yang kebetulan duduk di samping Gubernur.
Sementara terhadap keberadaan hutan, Camat Maronge – Lukmanuddin mengatakan, kondisi hutan di sejumlah wilayah Sumbawa terutama Kecamatan Maronge, sangat kritis. Ia mengaku telah berulangkali menggelar rapat di tingkat kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Bahkan pihaknya turun ke lapangan melakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku perambahan yang kemudian diserahkan ke polisi. Namun polisi membebaskan para pelaku tersebut dengan alasan belum memiliki dasar yang kuat untuk melakukan proses lebih lanjut. Camat mengaku tidak dapat berbuat banyak mengingat tidak ada regulasi yang kuat bagi para camat untuk melakukan hal-hal lebih agresif dalam mengatasi kerusakan hutan yang kian parah ini. ‘’Kami harap Pak Gubernur dan dinas terkait turun tangan, mengingat persoalan hutan ini sudah tidak menjadi kewenangan kabupaten melainkan sudah menjadi kewenangan propinsi sejak Tahun 2011 lalu,’’ ujarnya.
Merespon keluhan itu, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Madani Mukarrom menyatakan, untuk menangani masalah hutan, pihaknya memiliki 4 UPT di Sumbawa yakni KPH Batu Lanteh Puncak Ngengas, KPH Orong Telu Brang Beh, KPH Ropang dan KPH Empang Plampang. Mengenai proses hukum, Ia mengakui memiliki penyidik (PPNS) hanya 4 orang se-NTB dari sebelumnya hanya 1 orang. Ketika proses hukum ini melewati 7 hari karena keterbatasan personil, pihaknya dihadapkan dengan gugatan praperadilan dan mengalami kekalahan. Karenanya ketika ada penangkapan prosesnya langsung diserahkan ke polisi. Artinya segala hal yang berkaitan proses, itu sudah menjadi ranah kepolisian.
Sementara Doktor Zul – sapaan akrab Gubernur NTB mengatakan sebenarnya masyarakat mengetahui siapa pelaku perambah hutan. Tapi yang berbahaya ketika pelaku ini berkolaborasi dengan oknum aparat. Ia berharap dengan Dandim dan Kapolres yang baru, tindakan oknum-oknum yang merusak hutan dapat diminimalisir, namun dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. (PSg)