Sumbawa, PSnews – UPTD Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa sudah cukup lama berdiri. Komisi III DPRD Sumbawa meminta keberadaannya agar lebih berperan aktif dan harus dilakukan secara professional, mengingat hasil dokumen uji mutu dimaksud sebagai persyaratan dokumen proyek lainnya termasuk syarat mutlak dalam lampiran pencairan dana proyek.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III – Abdul Hakim dalam sidang paripurna kemarin. Selain itu untuk menjaga kualitas proyek, Komisi III berharap kepada seluruh OPD yang melaksanakan proyek fisik untuk tidak menerima hasil uji laboratorium dari rekanan/kontraktor, akan tetapi harus resmi diterima dari UPTD Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa. ‘’Terhadap seluruh program fisik pada tahun anggaran 2018 dan seterusnya di Kabupaten Sumbawa dari segala sumber anggaran harus betul–betul efektif baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan, bahwa Komisi III akan mengawal seluruh pekerjaan fisik di Kabupaten Sumbawa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pemeliharaan,’’ tuturnya.
Sementara terhadap keberlanjutan program pembangunan infrastruktur jalan kondisi mantap, sesuai dengan Perda Jalan Daerah yang mengamanatkan anggaran infrastruktur jalan 4 persen dari APBD Kabupaten Sumbawa mencapai target jalan mantap pada tahun 2020, pihaknya meminta Pemda melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) juga dukungan anggaran peralatan di tahun 2019 untuk pemeliharaan jalan. ‘’Terkait pembangunan jalan menuju pasar baru Kecamatan Utan (0,45km) swakelola Rp 400 juta pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Komisi III mengaku menyetujui dengan catatan ruas jalan tersebut masuk data k1 daftar ruas jalan Kabupaten Sumbawa,’’ pungkasnya. (PSg)