Sumbawa, PSnews – Pendaftaran untuk menjadi peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 sudah dibuka. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga menjadi syarat untuk melakukan registrasi akun, hingga mencetak kartu SSCN bagi peserta CPNS.
Namun beberapa dari calon peserta CPNS tahun 2018 gagal melakukan registrasi akun SSCN lantaran NIK dengan Nomor KK tidak sesuai.
Terhadap hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa – H Zulqifli mengatakan, bagi peserta yang gagal melakukan registrasi akun SSCN dikarenakan NIK dan nomor KK tidak sesaui sehingga ditolak oleh sistem, agar segera melaporkannya ke Disdukcapil.

Setelah ada laporan, lanjut Dia, maka dilakukan konsolidasi data kependudukan yang bersangkutan, dengan membawa Kartu Keluarga (KK), kemudian akan dilakukan konsolidasi selama 3 jam, dan paling lama 24 jam. ‘’Cara memecahkan masalah itu, masyarakat bisa datang ke Disdukcapil untuk melakukan konsolidasi data kependudukannya dengan membawa Kartu Keluarga,’’ pungkasnya. (PSg)