BERANDAHUKUM & HANKAMPOLITIK / PEMERINTAHAN

Oknum Kades Sukamulya Labangka Diberhentikan Sementara

Sumbawa, PSnews – Oknum Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Labangka berinsial AS diberhentikan sementara dari jabatannya karena yang bersangkutan belum juga menindaklanjuti hasil temuan di APBDes tahun 2015 dan 2017 lalu oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yakni Inspektorat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa – HM Ikhsan Safitri yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Dikatakan, oknum Kades Sukamulya sudah melalui sejumlah tahapan, salah satunya melalui teguran sebelum diberhentikan sementara. Namun oknum Kades tersebut belum juga menyelesaikan persoalan yang dihadapi. “Sukamulya karena sudah melalui tahap-tahap yang ada, teguran dari Camat sudah diberikan sebanyak tiga kali. Maka Bupati memberikan SK pemberhentian sementara. Oleh karena itu yang bersangkutan tidak menunaikan kewajibannya untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang melilit kepala desa tersebut. Kita ketahui secara bersama-sama bahwa sekarang persoalan pidananya sedang disidik oleh Polda. Kita tidak bergerak di situ, tapi bergerak di ranah yang lain. Kewajiban-kewajiban itu kita minta dituntaskan,’’ jelasnya.

Diungkapkannya, persoalan yang dilakukan oleh oknum Kades Sukamulya muncul sejak tahun 2015 lalu. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat, ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Kalau pun ada yang dikerjakan, volumenya tidak terpenuhi.

Selain itu, keinginan agar oknum kades ini diberhentikan juga atas usulan BPD setempat, yang disampaikan kepada bupati melalui camat. Kemudian sanksi administrative berupa teguran tertulis selama tiga kali juga sudah disampaikan camat kepada oknum kades. Dalam surat teguran tertulis ini, oknum kades diminta untuk menyelesaikan kewajiban sesuai hasil audit Inspektorat. Namun, hal itu tidak diindahkan. “Surat pemberhentian sebagai kades sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan. Untuk melaksanakan roda pemerintahan, kita sudah tunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana tugas sesuai aturannya. Tapi kalau misalnya berhenti pejabat, maka pejabat itu nanti diganti dari unsur Pemerintah Kecamatan,’’ jelasnya. (PSg)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *