Pelarian Residivis Jambret Kandas Setelah Betis Diterjang Peluru
Mataram, PSnews – Tim Gabungan Resmob 701 Reskrim Polres Mataram dan Opsnal Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan jalanan yakni pencurian dengan kekerasan atau jambret, pada Senin (10/09) sekitar pukul 01.05 dinihari.
Penggerebekan terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) jambret tersebut, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/K/62/VII/2018/Polsek Gunung Sari, tanggal 26 Juli 2018 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Dusun Ranjok Utara Desa Dopang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.
Pada tanggal 10 Agustus 2018, korban dalam aksi kejahatan jalanan tersebut bernama Lidiawati (19) warga Gegutu Dayan Aik, Desa Kekeri Kecamatan gunungsari.
Pelaku merupakan residivis jambret (curas) berinisial SFE alias Arin (22)
warga Dusun Sukaria Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela Lombok Timur. Dia beraksi pada sejumlah TKP bersama rekannya berinisial SU alias Aini (27) warga yang sama.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 unit handphone merk OPPO F7 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan saat melakukan jambret dengan Nomor Rangka : MH1JF8119DK924479, nomor mesin : JF81E-1917929 dengan Nomor Polisi di bagian belakang DR 6225 TG dan bagian depan tidak terpasang.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi media ini, Senin (10/09) mengungkapkan, pelaku 2 orang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. Mereka melaju dari arah belakang korban kemudian tiba-tiba memepet korban yang sedang berjalan kaki bersama temannya. Pelaku yang di belakang (dibonceng) menarik paksa dan merampas HP OPPO F7 milik korban yang saat itu sedang dalam genggaman. Merasa dijambret, korban dengan spontan menarik baju pelaku yang di belakang hingga terjatuh dari motornya. Sedangkan pelaku yang di depan langsung kabur melarikan diri. “Dari hasil pemeriksaan tersangka Aini menyebutkan bahwa telah melakukan aksi jambret bersama Arin,” beber Muhammad Suhanda.
Setelah mendapat informasi tentang indentitas pelaku, Tim Resmob 701 langsung melakukan pengejaran ke lokasi tempat kerjanya di daerah Labu Api Lombok Barat. Namun pelaku Arin tidak ada di tempat dimaksud. Begitu juga saat digrebek di kampungnya Desa Jurit Baru Lombok Timur, pelaku juga tidak berhasil ditemukan.
Kemudian pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya pada Senin (10/09) Tim Gabungan Resmob 701 dan Opsnal Lombok Timur kembali melakukan penggrebekan ke Desa Jurit Baru Lombok Timur karena telah diketahui jika pelaku Arin sedang bersembunyi di rumah keluarganya. Saat Tim mendekati rumah tempat persembunyian, rupanya pelaku mendengar suara langkah kaki aparat, sehingga pelaku bergegas keluar rumah untuk melihat situasi. Pelaku yang menyadari dirinya akan ditangkap langsung kabur melarikan diri ke tengah kebun yang berada di belakang rumah persembunyiannya. “Polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali dan memerintahkan pelaku untuk berhenti, namun tetap berlari semakin jauh sehingga dilakukan tembak ke arah kaki. Pelaku tersungkur setelah sebutir peluru bersarang di betis kanannya dan berhasil ditangkap,” tutur Muhammad Suhanda.

Setelah itu, Tim membawa pelaku ke rumah tempat persembunyian dan menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pada saat aksi jambret di TKP. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberi perawatan medis.
Saat diinterogasi, pelaku Arin mengaku bahwa telah melakukan aksi jambret sebanyak 3 kali, diantaranya jambret HP sebanyak 2 kali di daerah Kekait Gunung Sari Lombok Barat dan aksi jambret HP di daerah Pemenang Lombok Utara.
Setiap melakukan aksi jambret, Arin menggunakan sepeda motor Honda Vario. “Sepeda motor Honda Vario yang mereka gunakan untuk menjalankan aksi jambret tidak dilengkapi dokumen. Motor tersebut dibeli oleh pelaku seharga Rp. 1,5 juta sehingga patut diduga sebagai motor curian dan kini dalam pengecekan data,” bebernya .
Saat ini pelaku dan barang bukti sedang ditangani Satuan Reskrim Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (PSj)
Komentar




