Sumbawa, PSnews – Pemda Sumbawa menyampaikan terimakasih kepada seluruh Fraksi di DPRD Sumbawa yang menyetujui 12 Ranperda usulan Pemda. Meski begitu, apa yang menjadi pertanyaan, saran, dan masukan yang disampaikan seluruh Fraksi dinilai sangat berharga bagi Pemda untuk penyempurnaan Ranperda yang diajukan.
Terhadap Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Tahun 2018-2027, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa – HM Ikhsan yang mewakili Kepala Daerah menjelaskan, Pemda sangat serius dalam pengembangan dan perlindungan cagar budaya, termasuk pembangunan kembali Istana Bala Putih yang dalam tahap pertama tahun 2018 akan dilakukan restorasi dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa dan klaim asuransi. Sementara terkait izin usaha tempat hiburan, dijelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, untuk melakukan usaha pariwisata tidak diperlukan izin, tetapi cukup dengan tanda daftar yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
Kemudian Ranperda tentang Bangunan Gedung dijelaskan, terkait pendirian bangunan gedung yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan bangunan gedung untuk sarang burung walet dapat dijelaskan bahwa salah satu persyaratan administrasi untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang yang dikeluarkan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Demikian pula dengan bangunan gedung sarang burung walet sebagian besar telah memiliki IMB, namun bagi yang belum memiliki IMB akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban. Selanjutnya, untuk pendirian bangunan gedung di sekitar kawasan bandara, maka sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) wajib dilengkapi dengan rekomendasi ketinggian bangunan yang diterbitkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali-Nusa Tenggara.
Selanjutnya Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Suara Sabalong Samalewa, terhadap saran agar pada saat Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sabalong Samalewa telah terbentuk, Pemda harus benar-benar memperhatikan masalah teknis operasional, manajemen lembaga serta menciptakan program-program yang menarik bagi masyarakat, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan melalui keterbukaan informasi publik yang salah satunya menggunakan media penyiaran sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Hal tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan telah dibahas secara teknis pada saat penyusunan rancangan perda ini.
Untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, terhadap pandangan umum sejumlah Fraksi terkait penyelamatan catatan sejarah berdirinya Kabupaten Sumbawa, akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah agar generasi berikutnya dapat mengakses informasi tentang sejarah Kabupaten Sumbawa. ‘’Terkait pembinaan terhadap sistem pengelolaan arsip, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah secara bertahap dan berkelanjutan terus melakukan pembinaan bagi aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas pengelolaan arsip, agar kedepan sistem pengelolaan arsip menjadi lebih baik,’’ pungkasnya. (PSg)