Sumbawa, PSnews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa menggelar Forum Terbuka Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, sebagai implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, pada Senin (2/7/2018) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa – H Sudirman dalam laporannya menyatakan, pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu bahan dasar penyusunan pokok pikiran kebudayaan Provinsi NTB, yang selanjutnya secara berjenjang menjadi bahan dasar penyusunan strategi kebudayaan untuk selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Kebudayaan yang akan termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Obyek penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 meliputi manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional dan cagar budaya.
Sementara, Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Sumbawa – H Muhammad Ikhsan dalam sambutannya mengatakan, pada pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 2017 secara tegas disebutkan bahwa salah satu pedoman pemajuan kebudayaan nasional adalah pada pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan agar setiap pokok pikiran kebudayaan nasional yang dirumuskan dapat mewakili aspirasi budaya tiap-tiap daerah.
Disampaikan pula, upaya merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah ini selain dimaksudkan untuk melestarikan budaya lokal daerah, seharusnya juga dihajatkan untuk mengantisipasi dampak dari semakin gencarnya arus globalisasi. ‘’Bupati meminta semua pihak untuk mempertimbangkan efek globalisasi yang begitu mudah menembus batas-batas wilayah, sehingga cenderung menjadikan budaya menjadi satu warna,’’ pungkasnya. (PSg)