Belasan ASN Langgar Disiplin, Satu Terancam Dipecat

Sumbawa, PSnews – Sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa tercatat telah melanggar disiplin kepegawaian hingga April 2018. Satu diantaranya terancam dipecat, sementara belasan lainnya diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa – A. Rahim kepada wartawan. Selain menyangkut penyalahgunaan narkoba, teradapat pula pelanggaran kedisiplinan ASN lainnya seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan, pelantaran keluarga, perkelahian atau tindak kekerasan dan dugaan perselingkuhan. “Ada yang terancam dipecat yakni ASN yang tersangkut dengan kasus penyalahgunaan narkoba,’’ ungkapnya.

Menurutnya, jumlah pelanggaran tahun ini lebih menurun dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2017 lalu. Dimana Januari hingga April 2017 ada 24 kasus pelanggaran disiplin kepegawaian dan 6 permohonan cerai. Sedangkan di tahun ini ada 19 pelanggaran dan 10 permohonan cerai. “Secara total tahun 2017 ada 50 kasus dan permohonan izin cerai 35 kasus. Itu berbagai macam seperti tidak masuk kerja dengan alasan yang jelas, poligami tanpa izin, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelantaran keluarga istri anak, penyalahgunaan narkoba dan perselingkuhan,’’ bebernya.

Bagi ASN yang melanggar kedisiplinan menerima sanksi sesuai tingkat kesalahan, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian atau pemecatan. “Pembinaan yang dilakukan bisa dari pimpinan OPD langsung, kalau ada ASN terindikasi terjadi pelanggaran harus segera ditegur. Karena teguran ini juga bagian dari pembinaan. Termasuk sanksi yang diberikan,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment