Pengedar Ganja Ditangkap di BTN Olat Rarang

Sumbawa, PSnews – Seorang pengedar narkoba berinisial AP alias Leong (35) berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa di salah satu rumah komplek BTN Olat Rarang Blok G Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 23.30 Wita. Dalam penggrebegan itu, ditemukan 268 gram atau 2,68 ons narkoba jenis ganja.

Selain Leong, polisi juga mengamankan dua rekannya yakni RA alias Gepeng (30) warga Lombok Barat, dan JEF (36) dari Desa Nijang Kecamatan Unter Iwis. Berdasarkan tes urine yang dilakukan, Leong dan Gepeng dinyatakan positif.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba – IPTU Mulyadi SH, Senin (4/6/2018) menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba di Bulan Puasa ini berawal dari informasi masyarakat. Tim meluncur ke lokasi yang diinformasikan. Setelah dipastikan, tim langsung menggrebeg sebuah rumah di wilayah BTN Olat Rarang.

Barang bukti

Saat penggeledahan, ditemukan 42 poket narkotika jenis ganja terdiri dari 1 poket besar seberat 223 gram, 1 poket sedang 11 gram, dan 40 poket kecil seberat 34 gram yang disimpan dalam satu kemasan lalu disembunyikan di dalam ras hitam. Tas berisi ganja itu diletakkan di pintu belakang kamar tidur kediaman Leong. Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 bundel kertas rokok merk Mars Brand, 8 biji

Dalam pemeriksaan, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yakni Leong sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1), jo pasal 111 ayat (1),jo pasal 114 ayat (1),dan jo pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. ‘’Masih kita lakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan bandar gedenya,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment