Kasus Teror Panah, Tiga Remaja Tidak Terbukti

Sumbawa, PSnews – Tiga dari empat remaja yang diamankan polisi pada Sabtu sore (28/4/2018) karena diduga sebagai pelaku teror panah yang meresahkan warga Sumbawa belakangan ini telah dipulangkan polisi. Mereka dipulangkan karena dianggap tidak terbukti, baik sebagai pelaku pembuat panah maupun sebagai eksekutor.

Ketiganya, terdiri dari Damhuji (21) warga jalan Osap Sio Kampung Irian Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa, Akbar (16) yang beralamat di jalan Osap Sio Kampung Irian Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa dan Ilham Maulana (16) warga Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa.

Damhuji (21) yang dihubungi media ini mengaku dipulangkan oleh polisi karena tidak terbukti sebagai pembuat panah maupun pengguna senjata tajam tersebut. Ia bersama kedua rekannya yakni Akbar dan Ilham Maulana kebetulan berada di lokasi saat ditemukannya barang bukti anak panah di Gang Yayasan Darul Muhsinin Dusun Uma Beringin Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes pada Sabtu (28/4) lalu. Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Sumbawa ternyata ketiganya tidak terbukti sebagai pelaku.

Namun ia menyesalkan, informasi yang sempat viral di media sosial baik facebook maupun whatsapp yang menuding dirinya dan dua rekannya sebagai pelaku teror panah. Dampak dari informasi tersebut sangat mengganggu dirinya dan keluarganya. Bahkan salah seorang rekannya yakni Ilham Maulana warga Kelurahan Pekat sempat mendapat ancaman akan dibakar rumahnya oleh ratusan massa pada Sabtu malam. Beruntung aparat Polres Sumbawa bersama Sat Pol PP berhasil menenangkan amuk warga yang terprovokasi dengan informasi ‘mentah’ yang beredar di medsos tersebut.

Damhuji menuturkan kronologi hingga dirinya diamankan aparat TNI untuk diserahkan kepada penyidik Polres Sumbawa pada hari Sabtu lalu. “Awalnya saya ditelepon oleh AN untuk datang ke rumahnya (di Gang Yayasan Darul Muhsin Dusun Uma Sima Desa Uma Beringin atau tempat ditemukannya barang bukti panah oleh aparat TNI- red). Setelah tiba di sana, tiba-tiba kita langsung ditangkap,” bebernya.

Damhuji melanjutkan, saat handphonenya diperiksa polisi ternyata ada SMS dari ZA yang bunyinya menyuruh dirinya mengaku sebagai pemilik panah tersebut. Sudah tentu Damhuji membantahnya. Kemudian polisi memanggil AN menyusul empat rekannya yang sudah lebih dulu diamankan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Minggu dini hari (29/4) sekitar pukul 23.00 wita Damhuji, Akbar dan Ilham Maulana dipulangkan polisi. Sedangkan dua lainnya, yakni ZA dan AN tetap berada di Polres Sumbawa.

Damhuji kembali menyesalkan informasi yang terlanjur tersebar di masyarakat seolah-olah dirinya dan dua rekannya ikut terlibat dalam kasus teror panah tersebut. Bahkan di media sosial mereka pun menjadi sasaran buly oleh para netizen. “Padahal kita tidak tahu menahu, tapi masyarakat langsung menganggap kita sebagai pelaku,” ujar Damhuji dengan lirih.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Zaky Maghfur SIK juga menyesalkan, dengan informasi yang terlanjur beredar bahwa para remaja itu sebagai pemanah yang meresahkan. Dimana informasi itu telah menjustifikasi atau menghakimi seseorang yang belum tentu melakukan perbuatan sebagaimana yang diinformasikan. Karena itu Zaky menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi isu maupun informasi yang belum pasti kebenarannya. “Sebelum menyebarkan informasi harusnya dikroscek kepada institusi yang berwenang. Sebab ketika informasi ini salah, maka akan menimbulkan kegaduhan dan mengarah ke fitnah. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan,” tandas Zaky. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment