Delapan Ranperda Usulan Komisi DPRD Disetujui

Sumbawa, PSnews – Sebanyak delapan Ranperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2017, mendapat persetujuan DPRD Sumbawa untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, dan ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut terkemuka dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa (24/4/2018).

Adapun delapan Ranperda yang disetujui tersebut yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibmum) usul Komisi I. Ranperda tentang Kawasan Pengembangan Hortikultura, serta Ranperda tentang Penatausahaan Irigasi usul Komisi II. Ranperda tentang Drainase Perkotaan dan Pedesaan, serta Ranperda tentang Sumur Resapan usul Komisi III. Kemudian Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, serta Ranperda tentang Pengelolaan Kepariwisataan Daerah usul Komisi IV.

Sebelum persetujuan dan penetapan itu dilakukan, terlebih dahulu juru bicara masing-masing Komisi membacakan tanggapan atas pemandangan umum Fraksi. Mulai dari Komisi I dengan juru bicara Adizul Syahabuddin, Komisi II M Yasin Musamma, Komisi III Bunardi dan Komisi IV Ismail. Bahkan dalam kesempatan itu, Sekretaris Dewan – H Amri yang membacakan draft Keputusan DPRD Sumbawa. ‘’Rancangan Peraturan Daerah, akan dibahas bersama Bupati Sumbawa untuk mendapat persetujuan bersama agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa,’’ tuturnya.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbawa L Budi Suryata, didampingi seluruh Wakil Ketua A Rahman Alamudy, H Ilham Mustami, dan Kamaluddin. Sementara dari Eksekutif dihadiri Sekda Sumbawa H Rasyidi, serta beberapa pimpinan OPD, termasuk dari Forkopimda Sumbawa. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment