Mataram, PSnews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram mengamankan seorang pria berinisial ZL (37) warga Lingkungan Monjok Culik, Kelurahan Monjok Mataram pada Sabtu (14/04) sekitar pukul 01.30 wita. ZL ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad Suhanda, SIK yang dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penagkapan ZL berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seseorang dari Monjok Culik akan mengantar narkotika ke Abian Tubuh. Informasi tersebut ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di saku celana depan sebelah kiri berupa tiga bungkus narkotika golongan satu jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok Surya 12 dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. “Hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang yang diamankan berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang tidak dikenal yang akan dikonsumsi bersama teman-temannya.” ungkap Muhammad.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu berat 1,24 gram yang terbagi menjadi tiga bungkus, 3 bungkus rokok Surya 12, satu buah skop narkoba, satu buah korek api gas tanpa kepala, satu buah HP merk Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 691.000 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Saat ini Pelaku dan barang bukti sedang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. (PSj)