Sumbawa, PSnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkoba pada Jum’at (13/04/2018) sekitar pukul 11.30 Wita pada sebuah kamar kos-kosan di Kelurahan Brang biji Sumbawa Besar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi, SH yang dikonfirmasi wartawan media ini, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketiga pelaku masing masing berinisial IM (17) warga Desa Tengah Kecamatan Utan, KH (18) warga Desa Tengah Kecamatan Utan dan WA (17) warga Desa Jorok Kecamatan Utan. “Ketiga pelaku merupakan pelajar salah satu SMK yang ada di Kabupaten Sumbawa,” ungkap pria ramah senyum ini.
Menurut Mulyadi, penangkapan terhadap ketiga pelajar ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat kost tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari informasi itu polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Dan benar, di kamar itu ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok merk SURYA yang kemudian dimasukkan ke dalam beras serta 9 (sembilan) poket lagi disimpan di dalam bungkus rokok merk Marllboro warna hitam yang diletakkan di atas lemari kos-kosan.

Sejumlah barang bukti yang disita oleh polisi, antara lain 11 (sebelas) poket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 13 gram, (satu) bendel plastk klip obat warna bening, 1 (satu) bungkus rokok merk SURYA, 1 (satu) bungkus rokok warna hitam merk Marllboro, 2 (dua) gunting, 1 (satu) unit HP warna putih merk Samsung, serta 2 (dua) kilogram beras yang dibungkus dengan kantong plastik warna kuning. “Tersangka dan barang bukti diamankan pada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Mulyadi.
Ketiga pelajar pelaku kasus narkoba tersebut dijerat dengan pasal 111 ayat (1), Jo pasal 114 ayat (1), Jo pasal 132 undang – undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 thn penjara. (PSj)