Polisi Bekuk Pelaku Judi Togel Singapura

Mataram, PSnews – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram menangkap seorang pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) berinisial I GD (60) warga lingkungan Karang Timbal Kelurahan Punia Kota Mataram. Pelaku dibekuk di TKP, Lingkungan Karang Medain Selaparang Kota Mataram pada Kamis (12/04/2018) sekitar pukul 17.10 wita. 

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad Suhanda, SIK yang dikonfirmasi wartawan media ini pada Jumat (13/04) mengungkapkan modus pelaku dengan cara menawarkan dan menjual nomor togel melalui telepon atau SMS, kemudian mengambil atau memungut bayaran nomor tersebut dengan berkeliling mendatangi rumah-rumah para pelanggannya. Selanjutnya uang pembayaran togel yang dipungut pada masing masing orang disetor ke bosnya dan pelaku mendapat upah sesuai dengan omset penjualan yang dijadikan sebagai mata pencarian. “Dari hasil introgasi, pelaku mengaku menjual togel pasaran Singapura yang sudah dijalaninya sekitar kurang lebih 2 tahun. Omset penjualan per kali keluar nomor, bukan rata-rata yakni sebesar Rp. 1,2 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti ditangani Satuan Reskrim Polres Mataram untuk proses penyidikan”, papar Muhammad.

Tampak pelaku membelakangi kamera didampingi Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram

Adapun barang bukti yang disita polisi dari pelaku diantaranya, uang tunai Rp. 1.080.000, 1 buah tas kampek warna hitam, 1 HP Samsung warna putih yang berisikan pesanan nomor togel dan 2 buah Pulpen. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment