Sumbawa, PSnews – Inspektorat Kabupaten Sumbawa telah melakukan pemeriksaan reguler bersamaan dengan pemeriksaan khusus. Hasilnya, sejumlah desa diketahui belum merampungkan pekerjaan.
“Dari hasil pemeriksaan baik yang reguler ataupun yang Riksus secara umum sudah bagus. namun ada beberapa desa yang juga ditemukan seperti kurang volume,’’ ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Sumbawa – H Hasan Basri.
Selain kekurangan volume, lanjutnya, adapula pekerjaan yang memiliki kualitas kurang bagus, pekerjaan yang belum tuntas serta ada pajak yang belum dibayarkan. Terhadap hal tersebut, pihaknya sudah meminta kepada pihak desa terkait untuk menyelesaikan pekerjaan yang tinggal sedikit dan mengembalikan dana sisa pekerjaan ke kas. Sementara untuk pajak, diminta untuk segera dibayarkan.
Diakui H. Bas-akrabnya disapa, meskipun semua kecamatan sudah diperiksa, namun untuk desa belum dapat diperiksa seluruhnya. Sebab pihaknya masih terkendala dengan waktu dan tenaga untuk memeriksa 157 desa yang ada. ‘’Tetapi kita sudah memeriksa semua kecamatan. Cuma di dalam kecamatan itu, misalnya 10 desa, enam yang kita periksa, pokoknya lebih dari 50 persen kita periksa dan sudah menyebar ke semua kecamatan,’’ ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum masih lemah dalam hal administrasi. Dimana hampir seluruh desa belum mempunyai surat pertanggung jawaban (SPJ). Ini dinilai lantaran kurangnya sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan desa.
Kedepan pihaknya berharap hal serupa tidak terjadi lagi. Yakni dengan adanya peran dari TPK, PPHP serta masyarakat. Selain itu transparansi desa juga diperlukan. Sehingga tidak ada lagi ditemukan adanya penyimpangan. ‘’Kalau peran semuanya dan masyarakat mengawasi, dapat berjalan dengan baik.
Terkait laporan pengaduan, kita sudah melihat. Makanya ada yang benar dan tidak pas. terhadap yang betul seperti dilaporkan kami minta dikembalikan uangnya. Kalau belum selesai dan sempurna kita minta sempurnakan. Karena kita lebih banyak menekankan pembinaan bukan kita tekankan salahnya. Tetapi bagaimana yang dikerjakan itu sesuai dengan yang direncanakan, bisa berfungsi dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat,’’ jelasnya.
Setelah melakukan pengecekan, Inspektorat memberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan. Jika desa yang bersangkutan tidak dapat dibina maka akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum. (PSg)