Sumbawa, PSnews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa berhasil mengamankan delapan waitress cafe Sampar Maras dari kos-kosan di Dusun Empan Desa Badas Kecamatan Labuhan Badas, Rabu (14/3/2018). Selain waitress, dua pasangan tanpa identitas jelas juga turut diamankan.
Kasat Pol PP melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum Masyarakat (Trantibumas), Desire Jadi mengatakan, pengamanan ini berdasarkan operasi rutin yang dilaksanakan oleh pihaknya selama tiga kali sehari, yakni pada malam hari menyasar ruang terbuka hijau (RTH) dan Jalan Samota.
Dalam operasi rutin kali ini, tambahnya, Satpol PP juga menerima informasi masyarakat tentang adanya penghuni kos-kosan di Dusun Empan Desa Badas yang sedikit menganggu ketertiban masyarakat. Mendengar keluhan tersebut, anggota Satpol PP pun meluncur dan mengamankan sejumlah orang tidak dilengkapi identitas jelas. “Ada laporan masyarakat di kos-kos daerah Dusun Empan merasa sedikit terganggu. Dengan patroli rutin ini kita mengamankan mereka untuk mengecek identitas mereka, ternyata identitas mereka tidak jelas,’’ paparnya kepada wartawan.
Selain mengamankan waitress, pihaknya juga mengamankan dua pasangan yang tidak dilengkapi identitas jelas, antara lain tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan surat nikah. “Dua Pasangan tidak sah juga ditemukan, mereka tidak dilengkapi dengan surat resmi. Mereka akan di BAP oleh penyidik kami, paling kami akan memanggil orang tuanya, bagaimana kelanjutan kedepan mereka,’’ tegasnya.
Diungkapkan, para waitress yang berhasil diamankan tersebut didominasi oleh warga dari luar Kabupaten Sumbawa. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagaimana penanganan selanjutnya.
Kemudian pendataan para waitress ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama anggota Polri dan TNI, Pemerintah Kecamatan, Kades Badas, serta beberapa Kadus setempat dalam membahas rencana penutupan kafe Sampar Maras. (PSg)