Edarkan Shabu, Oknum ASN Terancam Dipecat

Sumbawa, PSnews – Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa berinisial SP alias Eret (40) terancam dipecat, lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu-shabu. Sp alias Eret kemudian diamankan anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa pada Jumat (2/2/2018).

Kepala Inspektorat Kabupaten Sumbawa – H Hasan Basri yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini menjelaskan, pihaknya sedang menunggu surat penahanan dari pihak kepolisian sebagai dasar pembuatan SK pemberhentian sementara. Nantinya, gaji yang diberikan kepada Eret akan dipotong sebesar 50 persen dari gaji sebelumnya.

Ketika putusan inkrach dari pengadilan sudah ada, tambah Haji Bas, maka keputusan selanjutnya yakni pemberhentian sementara atau pemecatan baru akan diketahui. Sebab hal ini didasari di dalam undang-undang yang telah ditetapkan. ‘’Sebab didalam undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 itu disebutkan pegawai negeri yang dipenjara dua tahun atau lebih karena senagaja maka dia akan diberhentikan dari pegawai negeri,’’ terangnya Selasa (5/2/2018).

Pihaknya sangat menyayangkan adanya ASN di Sumbawa yang terlibat narkoba. Karena seharusnya ASN menjadi panutan bagi masyarakat. Selain itu, bagi ASN yang terlibat baik dalam kasus narkoba maupun melanggar etika ASN lainnya, pihaknya tidak akan segan mengambil sikap tegas. ‘’Seharusnya dia menjadi contoh teladan dan panutan bagi masyarakat, kok melakukan hal seperti itu. Bagi ASN yang melakukan hal serupa maupun yang lainnya dan tidak bisa dibina, saya akan bersikap tegas. Karena sudah ada buktinya,’’ tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris BKPP Kabupaten Sumbawa – Abdul Aziz menyatakan, pihaknya sudah meminta surat penahanan dari kepolisian. Yang nantinya sebagai dasar keputusan Bupati untuk melakukan pemberhentian sementara dari jabatan ASN. ‘’Proses ini tercantum dalam Pasal 88 ayat 1 huruf C uu nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,’’ jelasnya.

Bahkan dalam kegiatan pengambilan sumpah janji pejabat fungsional, Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah mengaku prihatin adanya ASN yang terlibat narkoba. Dan akan akan mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya yang terlibat narkoba.‘’Sangat miris sekali kita membaca dibeberapa media, ada PNS yang terlibat narkoba, bahkan diduga sebagai pengedar. Ini juga suatu hal yang sangat memperihatinkan kita,’’ tuturnya.

Untuk diketahui, oknum PNS inisial SP aliar Eret (40), diamankan anggota Polres Sumbawa, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Warga yang tinggal di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa ini dibekuk pada Jumat (2/2) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Sumbawa, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Mulyadi SH meringkus pengguna narkoba berinisial DK alias Racun (33), warga Kelurahan Bugis.

Ketika Eret ditangkap, polisi menemukan 2 poket sabu yang dibuangnya ke dalam selokan air. Tim juga menemukan satu poket sabu lainnya di tangan kanan terduga. Dari dua orang yang ditangkap ini terkumpul sejumlah barang bukti berupa 4 poket sabu seberat 2 gram, sebuah bong, 1 pipa kaca, 2 sekop, 15 sedotan plastik, 1 bundel plastik obat warna bening, 1 HP, gunting dan 3 korek gas.

Selain itu, kedua orang tersebut yang dites urinenya di RSUD Sumbawa dinyatakan positif mengandung Amphethamine. Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Racun yang merupakan pengguna dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Eret yang merupakan pengedar dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment