Kades Diingatkan Tidak Terlibat Langsung dalam Pilkada NTB

Sumbawa, PSnews – Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa mengikuti sosialisasi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 yang digelar KPU Sumbawa di kantor Bupati Sumbawa pada Kamis (21/12/2017). Dalam kesempatan itu, Bupati – HM Husni Djibril mengingatkan para Kades tersebut untuk tidak terlibat langsung dalam selluruh proses pelaksanaan Pilkada NTB 2018 mendatang.

‘’Saya berpesan pada hari ini, jangan terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada maupun Pemilu,’’ pesan  Bupati kepada Kades.

Ia meminta kepada para Kades untuk tampil sebagai pemimpin yang betul-betul adil di wilayahnya. Salah satunya menjaga pelaksanaan Pilkada nanti dengan aman dan lancar. ‘’itu yang penting. Saya akan amat bangga kalau dalam pelakanaan Pilkada atau Pemilu nanti anda semua dalam posisi netral. Termasuk saya juga. Betapa kita harus taat sebagai pimpinan itu terhadap undang-undang,’’ ujarnya.

Para Kades juga diingatkan untuk tidak menggunakan segala cara pendekatan kepada masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon. Apalagi menggunakan pendekatan kepeng (Uang, red). Termasuk tidak ikut tampil didepan masyarakat untuk melakukan kampanye secara terbuka. ‘’Saya akan didik seluruh kades dan masyarakat untuk melaksanakan penyelenggaraan Pilkada ini betul-betul berkeadilan. Kita akan melahirkan pimpinan yang betul-betul hadir dari hati rakyat yang membutuhkan,’’ tandasnya.

Bahkan tidak hanya Kades, Haji Husni dalam jabatan sebagai Bupati Sumbawa pun mengaku tidak akan melakukan keberpihakan terhadap calon manapun. Kecuali ketika dirinya diminta oleh Parpol yang di pimpinnya untuk melakukan kampanye, maka Ia akan mengajukan izin cuti untuk melakukan hal itu. ‘’Mari ikut saya, dalam Pilkada nanti saya tidak akan punya keberpihakan. Kecuali saya lepaskan baju Bupati saya sementara untuk minta izin, itu namanya hak politik saya untuk melakukan kampanye, andai kata dibutuhkan oleh partai saya dan dibutuhkan oleh salah satu calon di pilkada. Tapi kalau kades, diatur dalam undang-undang untuk tidak bisa mengajukan izin melakukan kampanye,’’ pungkasnya (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment