30 Persen Warga Sumbawa Terancam Tidak Bisa Nyoblos

Sumbawa, PSnews – Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB bakal terlaksana pada Juni 2018. Sejauh ini diketahui khusus di Kabupaten Sumbawa, belum semua masyarakat wajib KTP sudah melakukan perekaman. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa.

Ketua KPU Sumbawa – Syukri Rahman yang ditemui wartawan di kantor Bupati Sumbawa Kamis (21/12/2017) mengungkapkan, hasil koordinasi yang dilakukan diketahui bahwa warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) belum mencapai 70 persen. Artinya, ada sekitar 30 pesen lagi masyarakat yang terancam tidak bisa nyoblos, kalau hingga waktu pemilihan belum juga mengantongi e-KTP. ‘’Hingga bulan kemarin (November, red) data yang kami dapat dari Dukcapil itu ada kurang dari 70 persen masyarakat yang belum melakukan perekaman,’’ ungkapnya.

Menurutnya, ketika masyarakat tidak bisa melakukan perekaman e-KTP ada konsekuensi yang diterima, dimana yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pilgub nanti. Sehingga pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait masalah tersebut.

Selain permasalahan perekaman e-KTP, Syukri – akrabnya disapa yang baru mengikuti Rakor pendaftar pemilih dengan KPU NTB juga mengungkapan bahwa informasi yang diterima dalam pertemuan tersebut ada sekitar 50 ribu lebih nomor induk kependudukan (NIK) yang bermasalah. Sehingga dengan pertemuan bersama Kades dan Lurah tersebut diharap dapat ikut membantu dalam menyadarkan masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Saya lihat pihak Disdukcapil cukup optimis dengan menargetkan di akhir Desember ini dapat mencapai 80 hingga 90 persen perekemana e-KTP. InsyaAllah hal tersebut dapat tercapai,” pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment