Ditolak MA, 15 Penggugat Akhirnya Bersedia Menerima Kompensasi Lahan Bandara

Sumbawa, PSnews – Setelah sempat melayangkan gugatan ganti rugi atas proyek perluasan lahan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III Sumbawa, 15 orang penggungat akhirnya bersedia menerima jumlah ganti rugi yang telah ditentukan oleh Tim Appraisal. Mereka terpaksa menerima kompensasi tersebut lantaran gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusan Nomor 2561K/PDP/2017 tentang perkara kasasi perdata.

Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubag Pengadaan Tanah – Surbini menyampaikan, gugatan terhadap 15 orang tersebut memang sudah ditolak pengadilan. Sehingga pihaknya mengundang para warga tersebut untuk memfasilitasi pembayaran yang akan ditawarkan oleh Pemda Sumbawa dengan BPN Kanwil Provinsi NTB sebagai pelaksana pengadaan tanah bandara. ‘’Tadi pagi kita minta kehadiran mereka. Berdasarkan hasil rapat itu, pada prinsipnya masyarakat sudah mendukung dan menerima ikhlas terkait dengan hasil keputusan MA RI, dan siap menerima ganti rugi seperti apa yang diputuskan oleh MA, berdasarkan hasil penilaian appraisal kemarin,’’ ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).

Salah seorang pengguat sedang menandatangani surat pencairan kompensasi lahan bandara

Dari 15 warga ini, terangnya, baru 3 pemilik lahan yang dapat diproses dan dilanjutkan untuk pembayaran ganti rugi. Sisanya akan menyusul, sambil mereka terus melengkapi berkas yang disyaratkan untuk pencairan. ‘’Sisanya belum bisa ditindaklanjuti untuk pembayaran, karena ada beberapa dokumen kepemilikan yang perlu dilengkapi. Seperti sertifikatnya masih orang tua, sementara orang tuanya sudah meninggal dunia. Sehingga hal itu membutuhkan beberapa tambahan dokumen yakni surat keterangan kematian, keterangan ahli waris, dan kuasa dari waris itu ke siapa nanti untuk keputusan pengampilan dana ganti rugi. Sehingga mereka itu tidak bisa diproses, dan harapan kami mereka dapat dengan segera melengkapnya,’’ tukasnya.

Pihaknya mengharapkan warga yang belum menyerahkan berkas untuk kompensasi lahan bandara ini dapat segera melengkapi. Menyusul tahun anggaran 2017 ini akan berakhir. Selain itu, pihak BPN Kanwil NTb sendiri rencananya minggu depan memvalidasi kembali terhadap beberapa persyaratan masyarakat yang memang harus dilengkapi. ‘’Tadi kita minta secepatnya, karena batas akhir realisasi di APBD ini di pertengahan Desember. Tapi kalau bisa jangan juga di Desember, karena masih ada banyak kegiatan-kegiatan lain yang kita lakukan,’’ terangnya.

Sementara bagi warga lain yang tidak memasukkan gugatan, sebagian besar sudah dilakukan pencairan kompensasi. ‘’Ada satu yang bersengketa di satu bidang tanah, antara penjual dan pembeli. Kemungkinan uangnya akan kami ditipkan di pengadilan, sama yang tidak diketahui dimana pemiliknya,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment