Peran Camat Sangat Strategis dalam Menunjang Penyelenggaraan PATEN

Sumbawa, PSnews – Pemkab Sumbawa menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan (PATEN) di aula lantai III kantor Bupati Sumbawa Kamis (16/11/2017). Dalam kesempatan itu, peran dan fungsi Camat dinilai sangat penting terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumbawa.

Hal itu disampaikan Buapti Sumbawa melalui Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Sumbawa – H Muhammading saat membuka kegiatan dimaksud. Kecamatan sebagai perangkat daerah Kabupaten Sumbawa mempunyai peran yang sangat strategis, karena kecamatan menjadi ujung tombak pelayanan serta barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten. Peran strategis inilah yang perlu terus didukung oleh seluruh stakeholders di daerah, agar kedepannya seluruh kecamatan menjadi agen penyelenggara pelayanan prima bagi masyarakat.

Dilanjutkan, salah satu upaya pemerintah guna mewujudkan kecamatan yang mumpuni dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan telah ditetapkan pedoman penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan. Disamping itu, seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa juga telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Sumbawa sebagai penyelenggara pelayanan adminitrasi terpadu kecamatan, dengan harapan kebijakan ini mampu memberikan penguatan terhadap beberapa hal, seperti akselerasi pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat, optimalisasi peran kecamatan dalam membangun akses dan meningkatkan mutu pelayanan, sehingga pelayanan menjadi cepat, mudah, terjangkau, profesional sehingga mendorong terwujudnya kecamatan sebagai pusat pelayanan, serta  simpul pelayanan bagi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa.

‘’Kebijakan yang telah ditetapkan adalah Surat Keputusan Bupati Sumbawa tentang penetapan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Sumbawa kepada camat se-Kabupaten Sumbawa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  dengan aspek jenis pelimpahan kewenangan terdiri atas perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan dan penyelenggaraan. Harapannya agar perangkat daerah betul-betul komit untuk memberikan dukungan yang paripurna terhadap kecamatan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Setda Sumbawa – Adam Muhammad dalam laporannya menyatakan, tujuan kegiatan ini untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan PATEN di Kabuapten Sumbawa. Mengidentifikasi upaya tindakklanjut pelaksanaan PATEN secara terintegratif antar perangkat daerah dengan membangun komitmen yagn kuat dan tindaklanjut guan penguatan kecamatan dalam penyelenggaraan pelayanan public yang efektif dan efisien. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment