Puluhan Anggota Dewan Belum Kembalikan Trail ke Pemda

Sumbawa, PSnews – Belum lama ini, Pemda Sumbawa mengirimkan surat ke Anggota DPRD Sumbawa yang meminta agar kendaraan dinas jabatan, baik itu roda empat dan roda dua dapat dikembalikan ke Pemda. Sebab didalam PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, disebutkan Anggota Dewan mendapatkan tunjangan transportasi.

Kepala Bidang Aset Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa – Khairuddin yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan, hingga saat ini baru enam Anggota Dewan yang telah mengembalikan kendaraan roda dua jenis trail. Sementara untuk kendaraan roda empat, seluruhnya sudah dikembalikan. ‘’Ada enam roda empat, semua sudah dikembalikan, dan itu sudah sesuai target. Tinggal kendaraan roda dua, baru enam yang mengembalikan,’’ ungkapnya.

Dari data yang dimiliki, ternyata masih cukup banyak kendaraan roda dua yang belum dikembalikan, sekitar 30-an trail. Diharapkan itu dapat dilakukan segera. Jangan sampai itu menjadi temuan BPK. ‘’Kalau saya lihat itu ada tinggal 30-an kendaraan roda dua yang datanya berdasarkan nama-nama Anggota Dewan, itu belum. Mudah-mudahan itu jangan sampai menjadi persoalan di kemudian hari. Karena kemarin waktu diperiksa BPK, kendaraan-kendaraan itu diatasnamakan masing-masing Anggota DPRD semua datanya. Jadi mudah-mudahan segera dikembalikan,’’ harapnya.

Lebih jauh dijelaskan, meskipun kendaraan tersebut atas  nama Anggota Dewan, namun itu tetap kendaraan plat merah. Penggunaan nama Anggota Dewan pada surat kendaraan menurutnya dibolehkan, karena itu merupakan kendaraan jabatan. “Itu plat merah. Dan dibolehkan atas nama anggota. Makanya namanya itu kendaraan jabatan. Jabatannya itu sebagai Anggota DPRD Sumbawa. Karena kendaraan ini ada jenisnya, ada kendaraan perorangan dinas, yang digunakan Pak Bupati dan Wakil Bupati, kendaraan jabatan itu untuk Angota DPRD, dan kencaraan operasional itu semua OPD,’’ terangnya.

Meskipun tidak ada batas akhir untuk pengembalian. Namun ada konsekuensi yang harus dihadapi. Karena itu diperhitungkan sebagai kendaraan jabatan Anggota Dewan, maka otomatis akan menjadi kendala bagi tunjangan transportasi. “Menurut aturan dan informasi yang kami terima, bila memegang kendaraan (tidak disebutkan roda dua atau empat), maka tunjangan transportasi ini tidak diberikan. Sehingga jangan sampai nanti keluar rekomendasi dari BPK, kembalikan uang transportasi ketika masih memegang kendaraan,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment