Sumbawa, PSnews – Istri susah payah mengais sesuap nasi dengan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, pria ini justru mencari kesenangan sendiri dengan menjalin hubungan dengan gadis di bawah umur. Akibat perbuatannya, pria berinisial HR (31), warga Desa Kalimango Kecamatan Alas ini harus mendekam di dalam jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. Untuk sementara dia diamankan di dalam sel Polsek Alas. Pria beranak satu ini diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di sebuah rumah sawah di Orong Tengah desa setempat beberapa waktu lalu.
Menurut informasi, kasus ini bermula ketika korban, sebut saja bernama Bunga (14) dicari oleh orang tuanya pada Senin (16/10/2017) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban tidak ditemukan meski sudah dicari ke sejumlah tempat. Ketika orang tuanya bangun sholat subuh, Bunga terlihat sedang tidur di dalam kamarnya. Kemudian ibu korban membangunkannya untuk menanyakan kemana dia semalam. Setelah didesak akhirnya Bunga berterus terang dibawa HR ke sebuah rumah sawah. Yang mengejutkan lagi, Bunga mengaku telah disetubuhi. Tentu saja orang tua korban sangat marah dan langsung lapor polisi.
Kapolsek Alas, Komisaris Polisi (Kompol) Nurdin kepada wartawan, Kamis (19/10/2017) mengakui adanya laporan tersebut. Dikatakan, berdasarkan adanya laporan, pihaknya langsung menangkap terduga pelaku di kediamannya. Sementara dari keterangan yang diperoleh, awalnya korban diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku. “Saat diajak jalan-jalan itu, korban langsung diajak ke rumah sawah Orong Tengah, Desa Kalimango oleh pelaku. Di sanalah dilakukan hubungan persetubuhan tersebut,” ungkapnya.
Kemudian dari keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, mereka berpacaran. Namun status pelaku yang sudah memiliki istri dan seorang anak, sangat membuat orang tua berkeberatan dan akan tetap memproses kasus ini ke jalur hukum. Meskipun pelaku ingin bertanggung jawab dengan menikahi korban.
Terhadap korban, pihak kepolisian sudah mengajukan visum ke Puskesmas dan sedang menunggu hasilnya. Selain itu, hubungan badan tersebut baru sekali ini dilakukan. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Alas. Pelaku juga mengakui perbuatannya,’’ pungkasnya. (PSg)