Sumbawa, PSnews – DPRD Sumbawa menyetujui Ranperda Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 14 tahun 2016 tentang APBD tahun anggaran 2017 menjadi Perda. Pada pendapat akhirnya, Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril menyatakan, pada tahun ini keuangan daerah belum stabil sebagai akibat dari adanya beberapa kebijakan Pemerintah Pusat. Terutama yang berkenaan dengan dilakukannya penyesuaian komponen pendapatan dalam negeri, yang berimplikasi terhadap adanya kebijakan pemotongan DAU diseluruh Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan kebijakan DAU dan APBD tahun anggaran 2017 yang tidak bersifat final.
Meski demikian, lanjut bupati, kondisi tersebut patut disyukuri karena Sumbawa masih mampu mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang tersedia untuk melaksanakaan beberapa prioritas pembangunan daerah. Hal ini tidak lepas dari kerjasama dua lembaga Pemerintahan Daerah yang dilandasi dengan semangat kemitraan antara Pemda dan DPRD Sumbawa. Meski diakui ada beberapa dinamika yang berkembang dalam setiap tahapan pembahasan, namun ketika keputusan telah diambil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan semua pihak berjiwa besar menerimanyadengan lapang dada. “Inilah sesungguhnya semangat demokrasi yang sedang kita bangun dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,’’ ujar Bupati dalam sidang paripurna DPRD Sumbawa, Senin (18/9/2017).
Bupati juga menyampaikan dalam beberapa bulan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2017, selain menyelesaikan tugas-tugas pembangunan sebagaimana yang telah disepakati, dua lembaga ini juga akan disibukkan kembali dengan agenda penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2018. Dimana pasca kesepakatan bersama KUA dan PPAS tahun anggaran 2018, semua perangkat dareah sudah harus menyusun rencana kegiatan anggaran SKPD tahun program 2018.
Rencana anggaran tersebut akan menjadi rancangan pada APBD tahun 2018. “Rancangan tersebut Insya Allah akan disampaikan pada DPRD pada bulan oktober mendatang. Untuk kembali kita bahas bersama dengan harapan, pada akhir november 2017 dapat melahirkan persetujuan bersama dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk hal tersebut, koordinasi yang intensif antara jajaran Pemda dan DPRD sangat diperlukan,’’ paparnya.
Sementara terhadap usul saran konstruktif melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD, dan laporan Komisi-komisi DPRD Kabupaten Sumbawa, akan menjadi perhatian Pemda Sumbawa untuk bersama-sama ditindaklanjuti. (PSg)