Sumbawa, Psnews – Ada wacana yang menyebutkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 mendatang termasuk di NTB akan menggunakan sistem e-voting. Dengan sistem tersebut, maka wajib KTP harus sudah memegang KTP Elektronik. Ketika tidak, maka tidak bisa menentukan pilihannya dalam Pilkada.
Terhadap hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa – Zulqifli mengaku sudah mendengar informasi terkait proses pemilihan di Pilkada serentak 2018 mendatang. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPU terkait proses dimaksud. “Memang ada wacana bahwa akan dilaksanakan e-voting, memang itu syarat utama dilaksanakan, harus memiliki KTP-el. Tapi sampai sekarang belum ada surat yang kami terima terkait proses pemilihan itu seperti apa,’’ terangny.
Menurutnya, ketika nantinya proses pemilihan pada Pilgub NTB menggunakan sistem e-voting, maka pihaknya wajib menerbitkan KTP-el bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman. “Kalau dilakukan e-voting, memang konsekuensinya kita harus memberikan KTP-el itu ke penduduk wajib KTP. Tapi kalau misalnya masih menggunakan sistem yang lama, yang penting Daftar Pemilih Tetap (DPT)nya klir,’’ paparnya.
Diungkapkan, jumlah penduduk Kabupaten Sumbawa pada semester I tahun 2017 tercatat sebanyak 509.234 jiwa, dengan jumlah wajib KTP sebanyak 369.560. Dari jumlah itu, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 302.798 atau 81 persen lebih. Artinya, ada sebanyak 66.762 jiwa masyarakat Kabupaten Sumbawa yang belum melakukan perekaman, sehingga diapstikan belum memiliki KTP.
Dilanjutkan, dari 10.000 blanko KTP-El yang dijatahkan Pemerintah Pusat ke Kabupaten Sumbawa dalam tahun ini, sebagiannya sudah diberikan kepada masyarakat yang belum memegang KTP-El sama sekali. Artinya blanko tersebut diprioritaskan bagi wajib KTP yang peralihan usia dari 16 ke 17 tahun. “Masih ada blanko untuk jatah warga yang belum pernah menerima KTP-El. Mereka kita prioritaskan. Sedangkan kalau yang sudah pernah menerima, kemudian hilang atau rusak, kita berikan surat keterangan sementara. Fungsinya sama, hanya bentuk saja yang berbeda. Itu berlakunya enam bulan, tinggal di perpanjang kalau sudah habis masa waktu,’’ pungkasnya. (PSg)