138 Rumah Korban Banjir Telah Beralih Kepemilikan

Sumbawa, PSnews – Komisi I DPRD Sumbawa memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Sumbawa dengan warga korban banjir bandang tahun 2006 yang kini tinggal di Kilometer 7 jalan lintas Sumbawa – Bima Dusun Kapas Sari Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir. Terkait tuntutan warga yang menginginkan adanya kejelasan status kepemilikan lahan yang sudah ditempati cukup lama.

Dalam pertemuan di ruang rapat pimpinan pada Kamis (24/8/2017), salah seorang perwakilan warga – Roni Pasarani mengatakan, warga menagih janji Kepala Daerah yang ingin menyelesaikan persoalan relokasi pada tahun 2006. Dimana warga menginginkan adanya kejelasan status kepemilikan lahan yang sudah ditempati.

Bahkan dalam pertemuan itu, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa menegaskan, status lahan berdasarkan dokumen yang ada di BPN, tercatat sertifikat hak pakai dengan lahan seluas 32.577 meter persegi, atas nama Pemda Sumbawa. Sampai saat ini belum ada perubahan status kepemilikan lahan. Lokasi itu diperuntukkan sebaga perumahan relokasi korban banjir. Sehingga jelas, penggunaan lahan tersebut untuk relokai korban banjir tahun 2006.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Sumbawa – HM Ikhsan yang ditemui usai pertemuan menyatakan, belum mengetahui pasti apa alasan keinginan untuk perubahan status tersebut. Sehingga alternatif yang akan dilakukan yakni meminta pernyataan pihak yang mengalihkan dan yang menerima peralihan penempatan rumah di lokasi dimaksud. “Tergantung alasannya. Bisa jadi yang menerima peralihan itu juga merupakan korban banjir, bisa jadi dia orang tidak mampu. Sebab ini harus korban, karena peruntukannya untuk korban,’’ terangnya.

Diungkapkan, total rumah yang dibangun untuk korban banjir sebanyak 218 diatas lahan sekitar 3,2 hektar. Dari data yang dimiliki Pemda tahun 2016, dari 218 rumah yang ada, sebanyak 80 rumah masih ditempati oleh penerima awal, sementara 138 sudah beralih. Sehingga hal itu yang akan diteliti alasan peralihannya. ‘’Status tanah milik Pemda, sertifikat nomor 34 tahun 2007. Peruntukannya untuk korban banjir. Hak pakai oleh Pemda, dan untuk penghuni hanya hak bangunannya. Masalah boleh atau tidak dihibahkan tanahnya oleh Pemda, itu yang harus kita kaji dulu. Supaya tidak melanggar hukum,’’ jelasnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumbawa – Syamsul Fikri mengaku sangat berharap agar Pemda dapat menyelesaikan masalah ini, karena sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Pihaknya juga berharap 80 penerima awal dapat diselesaikan dengan arif, termasuk yang 138 sudah beralih juga dapat diselesaikan secara baik, tanpa melanggar ketentuan yang ada. ‘’Ada dua poin rekomendasi Komisi I, dan itu mengacu kepada rekomendasi pada Kamis 14 Februari 2013, terkait status tanah Dusun Kapas Sari Dessa Moyo Kecamatan Moyo Hilir. Untuk menindaklanjuti proses kepastian hukum status lahan warga dusun kapas sari. Komisi I menawarkan kepada Pemda untuk melakukan proses hibah, atau hal lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment