Korban Banjir Bandang 2006 Tuntut Kejelasan Status Lahan

Sumbawa, PSnews – Banjir bandang yang terjadi pada tahun 2006 telah meluluh-lantakkan ratusan rumah warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai di kota Sumbawa Besar. Mereka selanjutnya direlokasi ke mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat berupa lahan berikut rumah sederhana di Kilometer 7 jalan lintas Sumbawa-Bima, Dusun Kapas Sari Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir. Namun hingga kini lahan tersebut belum bisa disertifikasi atau dijual-belikan sebab masih berstatus pinjam pakai, belum hak milik. Warga setempat kemudian mendatangi Kantor Bupati Sumbawa, Senin (21/8/2017). Mereka menuntut kejelasan status kepemilikan lahan yang hingga saat ini belum juga terealisasi.

Awalnya warga yang menggunakan sepeda motor, mobil pick up yang dilengkapi pengeras suara, serta tiga unit truk mendatangi kantor Bupati Sumbawa. Dalam tuntutannya mereka mendesak Pemda dan DPRD Sumbawa segera menyelesaikan persoalan relokasi korban banjir bandang Kota Sumbawa tahun 2006 yang berjumlah 218 KK dan ditempatkan di KM 7 jalan lintas Sumbawa – Bima per Januari 2007, terkait status kepemilikan rumah dan tanah yang dijanjikan Pemerintah apabila setelah lima tahun masyarakat yang direlokasi menempati rumah dan tanah bantuan Pemerintah Pusat, maka akan diberikan haknya berupa rumah dan tanah yang sampai sekarang masih ditempati.

Mereka emudian mendesak Pemerintah untuk melaksanakan komitmen bersama pada tahun 2013 yang difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut yang hingga kini belum tuntas, terkait status kepemilikan rumah dan tanah bantuan bencana alam (BBA) dari Pemerintah Pusat tahun 2006.

Selain itu mereka juga mendesak Pemkab Sumbawa segera menyelesaikan proses pemutihan yang sampai sekarang berproses di Bagian Pertanahan Setda Sumbawa untuk diserahkan kepada masyarakat yang menempati lokasi relokasi BBA dari Pemerintah Pusat tahun 2007. “Kami datang ke sini untuk menagih janji Bupati dan Wakil Bupati saat kampanye dulu, yang katanya akan menyelesaikan persoalan relokasi pada tahun 2006. Masyarakat sudah menyelesaikan masalah administratif yang diminta Pemda. Komitmen dari Pemda harus terealisasi,’’ tandas Koordinator Aksi – Roni Pasarani.

Usai menyuarakan aspirasinya dan diterima Bupati Sumbawa, massa kemudian melanjutkan aksinya ke gedung DPRD Sumbawa, untuk menuntut hal yang sama. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment