Sumbawa, PSnews – Sebanyak 263 Narapidana Lapas Kelas II A Sumbawa Besar, mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72. Dari jumlah tersebut, 240 orang dari narapidana tindak pidana umum dan 23 orang dari narapidana tindak pidana khusus. “Remisi itu adalah hak. Namun bukan hak yang melekat. Karena mereka juga harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan itu,’’ kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sumbawa Besar – Sartono, kepada wartawan.

Diungkapkan, dari narapidana tindak pidana umum, sebanyak 80 orang mendapat remisi 1 bulan, 56 orang (2 bulan), 64 orang (3 bulan), 26 orang (4 bulan), 13 orang (5 bulan) dan 1 orang (6 bulan). Sedangkan dari tindak pidana khusus, sebanyak 3 orang mendapat remisi 2 bulan, 14 orang (3 bulan), 5 orang (4 bulan) dan 1 orang (5 bulan). ‘’Berdasarkan PP 99, tindak pidana khusus itu dari kasus illegal loggin, illegal fishing, money laundry, teroris, narkoba dan korupsi. Dan sudah menjalani sepertiga masa pembinaan. Sedangkan pidana umum minimal telah menjalani 6 bulan. Itu persyaratan administratifnya. Untuk tahun ini, dari yang dapat remisi itu tidak ada yang langsung bebas,’’ katanya, juga menambahkan, dari narapidana tindak pidana khusus, 16 orang masih menunggu jawaban dari kementrian Hukum dan HAM.
Dijelaskan, persyaratan lain sebagai bahan pertimbangan diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah persyaratan substantif. Dalam persyaratan substantif, narapidana musti mengikuti semua kegiatan dan proses pembinaan dengan baik. ‘’Harus aktif mengikuti pembinaan. Mereka punya buku raport setiap kegiatan. Kalalu memang mereka malas mengikuti kegitaan tentu raportnya tidak baik,’’ pungkanya. (PSg)