Mataram, PSnews – Hingga kini setoran hasil divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) ke kas daerah belum juga direalisasi. Untuk itu, Fraksi PKS DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan sekaligus mendesak Pimpinan DPRD Provinsi NTB untuk lebih mendalami persoalan ini dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas memeriksa hambatan-hambatan terkait dengan pengembalian dana hasil divestasi ke kas daerah.
“Di sana kan sudah jelas Peraturan Perundang-undangan kalau dana hasil divestasi harus kembali ke daerah,” tegas Johan Rosihan, Ketua F-PKS DPRD NTB pada agenda rapat paripurna, Senin (31/07/17) di Mataram.
Dalam ketentuan pasal 342 ayat 2 pada UU 23 Tahun 2014 termuat ketentuan bahwa kekayaan daerah hasil pembubaran perusahaan perseroan daerah yang menjadi hak daerah dikembalikan kepada daerah. Walaupun sejauh ini PT DMB belum dibubarkan, namun dengan menilik ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 4 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Daerah Maju Bersaing Pasal 5 ayat 2 terkait maksud dan tujuan dari pendirian perusahaan.
Adapun bunyi ketentuan tersebut, dimana perseroan dibentuk dengan maksud untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pembelian saham divestasi PTNNT, mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah. “Fraksi PKS memandang, dengan dijualnya saham milik daerah PT NNT, maka bisnis inti PT DMB berdasarkan ketentuan didalam perdanya telah hilang dan perlu ada penyesuaian rencana bisnis lagi,” tutur Johan.
Seharusnya, lanjut Johan, hasil penjualan saham dari divestasi saham milik daerah tersebut harus masuk dalam penerimaan daerah. Adapun untuk kelanjutan bisnis investasi PT DMB harus melalui penilaian kelayakan dari tim investasi daerah. “Jadi perihal ini penting untuk disikapi sekaligus ditanggapi,” tutup politisi PKS asal Kabupaten Sumbawa ini. (PSbo)