Bupati Sumbawa Siap Tindaklanjuti Temuan Pansus Dewan

Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa HM Husni Djibril mengaku siap menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbawa. Terutama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016. “Terhadap harapan agar hasil temuan-temuan Pansus DPRD dapat ditindaklanjuti akan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh bagi Pemerintah Daerah, dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ kata Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril dalam sidang paripurna Kamis (20/7/2017).

Tanggapan Bupati Sumbawa Husni Djibril pada sidang paripurna Sumbawa juli 2017

Terkait permasalahan-permasalahan pembangunan yang terjadi pada tahun anggaran 2016, yang dikemukakan oleh Fraksi-fraksi maupun Pansus DPRD, akan menjadi perhatian sungguh-sungguh bagi Pemda dalam melaksanakan APBD pada tahun anggaran 2017 dan tahun-tahun mendatang. Sehingga dalam kesempatan itu, Bupati instruksikan kepada semua Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya untuk menyikapi dan menindaklanjuti semua persoalan tersebut dan mengambil langkah-langkah penyempurnaan baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya. ‘’Kami menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-fraksi Dewan atas apresiasinya terkait dengan keberhasilan pencapaian realisasi pendapatan daerah yang melampaui target yang ditetapkan sebesar 104.32 persen. Namun demikian, diakui masih terdapat komponen pendapatan daerah yang realisasinya masih dibawah target yang ditetapkan, dan melalui OPD pengelola pendapatan daerah kami telah menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah terobosan dan solutif agar kedepannya pencapaian realisasinya sesuai dengan target yang ditetapkan. Langkah-langkah tersebut antara lain perencanaan target yang lebih cermat, penyempurnaan regulasi khususnya terkait retribusi dan melakukan evaluasi progres pencapaian target dan kendala yang dihadapi secara intensif dan berkala,’’ tutur Bupati.

Diungkapkan, kebijakan anggaran pemerintah daerah selalu memprioritaskan alokasi anggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur publik yang mendukung pengembangan ekonomi masyarakat. Agar kebijakan anggaran tersebut efektif, maka realisasi anggaran setiap periode akan menjadi atensi khusus dari Pemda dan OPD terkait diminta untuk terus mengintensifkan evaluasi penyerapan anggaran sehingga sesuai dengan anggaran kas yang direncanakan.

Salah satu yang menjadi temuan Pansus dilapangan yakni persoalan sampah di pusat kota, dimana frekuensi pengambilan sampah penduduk terlambat berhari-hari. Oleh karena itu perlu peningkatkan kedisiplinan petugas dan ketersediaan sarana, prasarana dan tenaga pengangkutan sampah. Hal ini bisa juga dipersiapkan bak penampung sampah sementara di taman kota, pasar dan pemukiman penduduk dengan konsep pemisahan jenis sampah organik, plastik dan kertas, sehingga dapat dilakukan daur ulang sampah dan mendorong pengembangan bank sampah. ‘’Terhadap semua saran yang membangun untuk perbaikan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang Pansus sependapat. Pada saat ini Pansus merasa perlu memberikan catatan tambahan dan penekanan pada beberapa hal penting yang diperoleh dari hasil pemantauan lapangan dan penelaahan program,’’ ungkap Juru Bicara Pansus Dewan – Muhammad Faesal dalam laporannya.

Dalam kesempatan itu, Ia juga menyoroti terkait penyerapan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). Dimana ini harus dapat direalisasikan tepat waktu pada setiap triwulan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Dimana tingkat penyerapan anggaran setiap triwulan menjadi persyaratan pencairan triwulan berikutnya. Sehingga perlu percepatan dalam serapan anggaran dengan menempatkan item pekerjaan yang tepat pada setiap fase tersebut. ‘’Pansus DPRD juga mendorong Pemerintah Daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui intensifikasi objek Pajak Daerah dan Objek Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment