Curi HP di Mataram, Warga Lobar ini Diringkus Polisi

Mataram, PSnews – Setelah berhasil menjalankan aksinya melakukan pencurian handphone di Ruko Ricky Cell yang beralamatkan Jln. Catur Warga No. 16 Kelurahan Pejanggik Kecamatan Selaparang Kota Mataram, MR alias Grem (21) akhirnya dibekuk polisi. Pelaku yang berdomisili di Dusun Limbungan Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari-Kabupaten Lombok Barat diringkus Tim Opsnal Polsek Mataram pada Kamis (6/7) sekitar pukul 13.45 Wita. Kapolres Kota Mataram, AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hal itu berdasarkan adanya laporan dari pemilik Ruko atau korban sesuai LP/168/VII/2017/RES MTRM/SEK Mataram, Tanggal 5 Juli 2017.

Barang bukti hasil curian MR alias Grem

Kapolres membeberkan, pelaku menjalankan aksinya pada Senin dini hari (3/7/2017) sekitar pukul 03.00 Wita saat korban sedang beristirahat di rumah tepatnya di Jempong. Pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 12 unit handphone milik korban yang disimpan dalam etalase toko. Pelaku yang seorang diri masuk rumah toko (ruko) dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk melalui jendela. Keesokan harinya saat karyawan Ruko membuka toko untuk berjualan, melihat sebagian barang tidak ada di tempat.

Atas kejadian itu, pemilik ruko atau korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Dengan seketika korban langsung melapor kejadian tersebut pada polisi. Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi yang mengarah kepada pelaku. “Tim mengecek alamat pelaku di Gunung Sari, Lombok Barat dan diperoleh info, jika pelaku kabur dan akan bersembunyi di rumah keluarganya di Sekotong. Dengan seketika tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MR saat dalam perjalanan tepatnya di depan Tugu Bundaran Gerung,” ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni meliputi 8 unit Hand Phone Merk Samsung hasil curian dan 9 unit handphone.
Dari keterangan pelaku, barang hasil curiannya berupa handphone dititip di rumah kakaknya dan sebagian dijual melalui Jual Beli Online. Kemudian Tim melakukan pencarian sehingga diperoleh barang bukti HP hasil Curian di rumah kakak pelaku yang beralamat di Dusun Limbungan Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mataram untuk proses penyidikan/pengembangan,” demikian kata mantan Kapolres Sumbawa ini. (PSbo)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment