Retribusi Dinaikkan, Dewan Minta Pemda Perbaiki Pelayanan Jasa Umum

Sumbawa, PSnews – Pemkab Sumbawa mengusulkan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam Ranperda ini akan ada penyesuaian tarif dan penambahan objek baru untuk beberapa jenis retribusi yang tidak termuat dalam Perda sebelumnya meliputi Retribusi pelayanan kesehatan, Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, Retribusi pelayanan pasar, dan Retribusi pengujian kendaraan bermotor. Terhadap Ranperda ini, sejumlah Fraksi DPRD Sumbawa meminta agar Pemda juga dapat memperbaiki pelayanan, terutama pada pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan.

Seperti disampaikan juru bicara Fraksi PAN – A Rahman Atta pada sidang paripurna Jumat (26/5/2017), yang meminta Pemda agar pada retribusi pelayan kesehatan tidak menitik beratkan pada persoalan tarif yang sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi kekinian. Yang kemudian tidak diikuti dengan pelayanan prima. ‘’Beberapa hari yang lalu, media massa lokal menulis judul “Antrian Rumah Sakit Sampai Dua Jam” lantas apa yang menjadi dasar pemikiran menaikkan tarif jika pelayanan diloket pendaftaran saja butuh waktu berjam-jam. Kita masih jauh dari kata hebat dalam hal ini!!!. Fraksi PAN meminta tarif pelayanan kesehatan untuk tetap menggunakan tarif lama mengingat pelayanan masih menggunakan pola lama,’’ ujarnya. Begitu juga dengan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, FPAN menilai dimana-mana bermunculan  ‘TPA baru’ seperti TPA samping taman mande, TPA pasar seketeng, TPA bawah jembatan alas, TPA pasar labuhan serta TPA-TPA lainnya yang akan bermunculan lagi. Pihaknya memahami kondisi kurangnya sarana dan prasarana pelayanan persampahan, akan tetapi jika tarif dinaikkan dan dibebankan kepada masyarakat lagi, akan menimbulkan keengganan juga bagi masyarakat untuk menggunakan jasa pelayanan persampahan.

Kemudian pula dengan juru bicara Fraksi Gerindra – M Faisal, dalam menetapkan tarif retribusi dan pajak daerah hendaknya tidak memberatkan masyarakat. Mengingat tarif yang tinggi akan berpengaruh kepada perekonomian daerah. Artinya, maksud hati untuk menambah pundi-pundi pendapatan daerah namun yang terjadi adalah keengganan masyarakat untuk membayar dan terjadi kelesuan ekonomi, yang akhirnya justru akan merugikan daerah. Penetapan tarif retribusi dan pajak daerah yang akan disesuaikan hendaknya diikuti oleh pemberian pelayanan yang lebih baik dan fasilitas yang memadai. Memperkuat sistem penjaringan retribusi dan pajak daerah agar kebocoran-kebocoran yang terjadi selama ini dapat di minimalisir. ‘’Kami juga berharap agar adanya kenaikan tarif terhadap jenis dan objek retribusi tertentu dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,’’ kata juru bicara Fraksi Nasdem – Edy Syarifuddin.

Begitu juru bicara Fraksi Demokrat – Budi Kurniawan yang mengingatkan kepada Pemda agar memperbaiki manajemen pelayanan publik sektor kesehatan, agar tidak ada lagi keluhan-keluhan masyarakat terutama masyarakat pengguna BPJS/surat keterangan miskin dan tidak mampu yang selama ini selalu melemparkan keluhan di beberapa media termasuk media sosial. Demikian pula dengan pelayanan sektor persampahan, Pemda harus memiliki inovasi untuk mengurangi resiko buang sampah di sekitar bantaran sungai.

Termasuk juru bicara Fraksi Bintang Keadilan – Khairuddin mengatakan, pokok persoalan dalam setiap penetapan Ranperda tentang retribusi adalah adanya kesenjangan antara retribusi yang dibayarkan masyarakat dan pelayanan yang diberikan Pemda terhadap penggunaan fasilitas umum. Pihaknya berharap Pemda dapat memastikan dan menjamin untuk meperkecil terjadinya kesenjangan tersebut. Selain itu penegakan disiplin dalam pelaksanaan Perda hendaknya berlaku secara adil untuk dua belah pihak antara masyarakat dengan aparatur pelaksana Perda. Karena sering muncul kesan yang diminta untuk disiplin hanya masyarakat sementara aparat pelaksananya tersekesan dibiarkan saja ketika tidak disiplin. ‘’Kenaikan biaya pelayanan kesehatan harus dibarengi dengan pemberian pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat, jangan sampai biaya tinggi tapi pelayanannya kendor dan biasa-biasa saja seperti sebelumnya. Begitu juga dengan pelayanan persampahan, kami melihat bahwa masih banyak sampah berserakan dimana-mana, khususnya di Kota Sumbawa, Fraksi Bintang Keadilan berharap kenaikan biaya retribusi ini, dapat menopang semua kebutuhan dalam rangka menjaga kota kita agar tetap bersih dan indah,’’ tukasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment