Sumbawa, PSnews – Setiap Bulan Ramadhan di Kabupaten Sumbawa, akan bermunculan para pedagang mercon/petasan dan kembang api hampir di seluruh kecamatan. Terlebih untuk wilayah dalam Kota Sumbawa Besar, biasanya terpusat di Pusat Pertokoan.
Dengan begitu, aparat kepolisian bersama Satpol PP Sumbawa bakal melakukan razia terhadap para penjual petasan dan kembang api tersebut. Jika ditemukan ada merk yang tidak mendapatkan izin dari Polri atau instansi terkait, maka akan langsung disita.
Demikian ditegaskan Kapolres Sumbawa – AKBP. Yusuf Sutejo dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Sumbawa terkait larangan penggunaan mercon dan kembang api di aula Madilaoe ADT lantai III kantor Bupati Sumbawa Rabu (10/5/2017). Walaupun hanya mengeluarkan bunga api, kembang api juga harus memiliki izin dari Polri ataupun instansi terkait. izin ini dikeluarkan setelah barang tersebut melalui peroses pemeriksaan, pengkajian, apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak.
Sehingga, lanjut Kapolres, kalau ada kembang api yang tidak mendapat izin dari pusat, artinya barang itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena tidak diketahui apa isi dari barang tersebut. ‘’Kalau kembang api itu hanya mengeluarkan bunga api. Tapi kalau petasan, bagaimana dia mengeluarkan ledakan yang sekeras-kerasnya. Kembang api sekalipun tetap akan kita lakukan pemeriksaan dan penyitaan bersama Pol PP, jika tidak punya izin,’’ terangnya.
Menurutnya, Polda NTB telah merilis merk-merk kembang api dan petasan yang memiliki izin dari Polri. Hal itu nantinya akan disebarluaskan, agar semua pihak mengetahui barang mana saja yang telah mengantongi izin. ‘’Ada dalam rekom Polda sudah dicantumkan merk-merk yang dapat izin dari Polri dan instansi terkait. Diluar dari itu, silahkan disita,’’ demikian Kapolres. (PSg)