Sumbawa, PSnews – Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang merupakan usulan Komisi I DPRD Sumbawa, mendapatkan penolakan dari seluruh Fraksi pada sidang paripurna beberapa waktu lalu. Sehingga pada paripurna yang digelar Jumat (7/4/2017), Ranperda tersebut tidak dapat untuk ditindaklanjuti pada pembahasan berikutnya.
Terhadap hal ini, Komisi I DPRD Sumbawa melalui juru bicaranya – Nurdin Marjuni menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang menyatakan diri sebagai masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa, karena telah memberikan kepercayaan kepada Komisi I untuk memperjuangkan aspirasi dan amanah ini sehingga lahir sebuah Perda yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat adat Kabupaten Sumbawa. Namun setelah mendengar masukan dan saran dari Fraksi-fraksi Dewan yang secara keseluruhan menolak Ranperda ini, sehingga Ranperda ini harus kandas di tengah jalan. “Berbagai argumetasi dan alibi disampaikan Fraksi-fraksi Dewan terkait usulan Ranperda tersebut, baik alasan normatif, yuridis, alasan historis maupun sosiologis, yang pada akhirnya berujung kepada penolakan untuk diajukan Ranperda tersebut menjadi payung hukum bagi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa,’’ ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut ditegaskan, sejauh ini Komisi I telah berupaya untuk mengakomodir aspirasi dan kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, namun pada akhirnya keputusan itu ada pada suara mayoritas. “Kami menilai tidak ada peluang dan kesempatan sendikitpun yang diberikan oleh Fraksi-fraksi dewan untuk membawa Ranperda ini kepada proses pembahasan selanjutnya, karena memang inilah konsekwensi logis kita berada dalam Negara dengan konsep demokrasi Pancasila yang harus menghormati dan menghargai pendapat mayoritas berdasarkan musyawarah mufakat,’’ pungkasnya. (PSg)