Kantongi Shabu, Pemuda ini Diciduk Polisi

Sumbawa, PSnews – Seorang pemuda berinisial DC alias Aca diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, pada Minggu malam (02/04/2017) sekitar pukul 19.40 wita. DC alias Aca diciduk di pinggir jalan Simpang Boak KM 3 arah menuju Kecamatan Moyo Hulu. Penangkapan DC berawal dari informasi masyarakat sehingga Tim Resnarkoba melakukan pengejaran dan berhasil diciduk di TKP. Saat digeledah, pemuda asal Desa Boak Kecamata Unter Iwes yang kini berdomisili di Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu tersebut, ditemukan satu poket narkoba jenis shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro di dalam kantong celananya.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP Waluyo, pada Senin (03/04) membenarkan, bahwa penangkapan Aca berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba sehingga Polisi langsung meluncur ke TKP. “Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu,” tandas Waluyo. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment