Sumbawa, PSnews – Suasana di PPN Bukit Permai Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa tiba-tiba gaduh pada Selasa siang (4/4.2017). Sekelompok massa berkumpul di depan rumah Ketua RT 02 PPN Bukit Permai. Usut punya usut ternyata mereka ingin menghakimi seorang pria berinisial SL (45) dan wanita berinisial KR (45) yang diamankan di rumah RT setempat. Keduanya diamankan lantaran diduga telah menjalin hubungan perselingkuhan oleh warga. Beruntung polisi segera ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pengamanan terhadap pria dan wanita yang diduga selingkuh oleh warga tersebut.
Kapolsubsektor Kota Sumbawa, Ipda Yusuf yang dikonfirmasi mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pasangan yang diduga selingkuh diamankan di rumah RT setempat. Sehingga pihaknya bersama Tim Buser segera menuju TKP untuk melakukan pengamanan. “Keduanya masing-masing, pria berinisial SL (45) dengan wanita berinisial KR (45) telah diamankan ke Polsubsektor Kota Sumbawa. Keduanya merupakan warga setempat,” tandas Yusuf.
Yusuf menurturkan, saat pihaknya melakukan upaya pengamanan, situasi di sekitar TKP telah dipadati massa yang nyaris melakukan aksi main hakim sendiri terhadap SL dan KR. Untuk menetralisir situasi, dirinya meminta bantuan kepada personil piket Sabhara Polres Sumbawa, sehingga kedua terduga selingkuh ini berhasil dievakuasi ke Polsubsektor Kota.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SL yang berstatus Duda dan KR yang masih dalam proses perceraian diduga telah lama menjalin hubungan asmara. Hubungan asmara mereka awalnya diketahui oleh suami KR melalui HPnya. Bahkan KR diketahui tinggal pada salah satu kamar kos sebagai tempat pertemuannya dengan SL. “Sebenarnya suami KR tidak keberatan lantaran telah sepakat bercerai secara agama, namun masih terikat dengan aturan hukum negara yang belum memiliki putusan hukum tetap mengenai perceraiannya sehingga suaminya merasa keberatan,” beber Yusuf.
Setelah pihaknya melakukan upaya mediasi bersama tokoh masyarakat setempat, sehingga suami KR siap menuntaskan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan. “Dari hasil pertemuan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, diantaranya Ustadz Faesal Salim SAg (Ketua KUA Kecamatan Sumbawa), Andi Rusni (Anggota DPRD Sumbawa) sehingga suami KR bersedia untuk menuntaskan masalah ini melalui jalur kekeluargaan,” papar Yusuf.
Namun karena kuatnya penolakan warga setempat terhadap SL dan KR ini, sehingga pihaknya belum dapat memulangkannya. Untuk sementara keduanya masih dalam status diamankan di Polsubsektor Kota demi faktor keamanan. “Permintaan suami KR agar tidak ada pihak yang keberatan, supaya SL mau menikahi KR setelah adanya putusan inkrach atau putusan tetap terhadap kasus perceraian mereka dari Pengadilan Agama,” tandas Yusuf. (PSj)