Tiga Pengedar Beserta 14,84 Gram Sabu Diamankan Polisi

Sumbawa, PSnews – Sebanyak tiga orang pengedar sabu berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Sektor Alas, Kamis (30/3/2017). Ketiga perusak generasi bangsa ini diringkus di dua tempat berbeda yakni di Kecamatan Alas dan Kecamatan Buer. Dari ketiganya ditemukan barang bukti berupa sabu -sabu seberat 14,48 gram.

Bermula diterimanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis sabu di rumah salah seorang warga berinisial Sl sekitar pukul 16.30 Wita di Dusun Praya desa Kalimango Kecamatan Alas. Polsek Alas yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya turun ke lokasi untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Setibanya di rumah tujuan, Polisi langsung masuk dan mengejutkan para pelaku. Pada saat itu, didapati dua pria berinisial BT (28) warga Dusun Masjid Desa Baru dan Ml (32) warga Dusun Praya di bawah kolong sebuah rumah panggung. Setelah digeledah, ditemukan beberapa poket sabu yang disembunyikan di celah-celah karung gabah yang ada di kolong rumah itu.

Kapolsek Alas, Kompol. M. Jafar yang dikonfirmasi wartawan Jum’at (31/3/2017) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu sebanyak tiga poket seberat 10,04 gram. Diantaranya satu poket sabu dengan berat diperkirakan 8,37 gram, satu poket sabu seberat 1.36 gram, satu poket sabu seberat 0,31 gram. Semua barang bukti itu kemudian diamankan ke Mapolsek. “Bt dan Ml ini merupakan target operasi kami,’’ ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga mengamankan satu buah pipet kaca, uang tunai sebesar Rp 1,3 juta, sebuah korek api, sejumlah handphone dan 10 karung gabah tempat menyimpan sabu.
Setelah penangkapan Bt dan Ml ini. Polsek Alas menginterogasi lebih dalam terhadap keduanya. Dan mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial YD di Kecamatan Buer. Tidak menunggu lama, berbekal informasi tersebut polisi langsung melakukan pengejaran terhadap YD, kemudian berhasil diringkus sekitar pukul 20.00 Wita. Dari tangan YD, polisi berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 4,8 gram.

Sementara itu, dari barang bukti dan keterangan para tersangka. Mereka dikategorikan sebagai bandar dan pengedar sabu. Pihak Polsek Alas juga akan menyerahkan ketiga tersangka ke Polres Sumbawa untuk ditahan. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini,’’ tegas Jafar. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment