Sumbawa, PSnews – Empat dari enam pelaku pencurian sebuah kios di Kelurahan Bugis milik Ramdani, Senin (27/3/2017) berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Resort Sumbawa. Dalam melakukan aksinya para pelaku berhasil menggondol satu unit TV, satu buah HP, Helm, uang Rp 300 ribu, serta beberapa bungkus rokok.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa – AKP Elyas Ericson SIK yang dikonfirmasi memaparkan, awalnya pihaknya hanya mengamankan dua orang pelaku yaitu CA alias E (16) dan MS alias A (21). Kemudian setelah dilakukan pengembangan dua pelaku lainnya yaitu AI alias J (22) dan MA alias N (17) kembali berhasil diamankan. “Setelah paginya ada laporan kasus pencurian ini, Sekitar pukul 23.30 Wita kami berhasil mengamankan dua pelaku. Kemudian kami melakukan pengembangan dan merhasil menangkap dua pelaku lainnya tadi pagi,” ujarnya pada wartawan, Rabu (29/3/2017).
Elyas-akrabnya mengungkapkan, ada dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pencarian. Dari keterangan para pelaku, mereka bersama-sama merencanakan aksi pencurian itu. Dimana MA alias N masuk lebih dulu untuk mematikan lampu kios dan yang lainnya menunggu sambil melihat situasi di luar. Setelah lampu padam barulah pelaku lainnya ikut masuk menjarah isi kios.
Sebelum mereka melakukan aksinya mereka lebih dulu menenggak minuman keras. Sehabis itu barulah pencurian itu dilakukan dan setelahnyapun mereka kembali menenggak minuman keras. “Dari keempat pelaku ini kami berhasil mengamankan TV, Helm dan beberapa bungkus Rokok,” tambahnya.
Meskipun dua dari pelaku yang diamankan masih di bawah umur. Mereka tidak dapat mengajukan haknya untuk diversi. Hal ini dikarenakan atas perbuatan pencurian berat yang dilakukan para pelaku tersebut akan terancam kurungan penjara diatas tujuh tahun penjara. “Yang bisa didiversikan kalau ancamannya lima tahun, tapi bisa kita pilah,” pungkasnya. (PSg)