Sumbawa, PSnews – Inisiatif para orang tua di Kabupaten Sumbawa untuk membuat akte kelahiran bagi anaknya, tampaknya masih kurang. Inidikasi ini terlihat dari data penduduk yang belum mempunyai akte kelahiran masih sekitar 72 persen. Jumlah tersebut masih berada di bawah target nasional yakni sebesar 80 persen.
Bupati Sumbawa HM Husni Djibril mengingatkan kepada para aparat pemerintah, orang tua maupun pihak terkait lainnya akan pentingnya memenuhi hak-hak anak untuk memiliki akte kelahiran. Pesan ini disampaikan bupati melalui Asisten I Setda Sumbawa HM Ikhsan dalam kegiatan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Kelahiran di Desa Pukat Kecamatan Utan, Selasa (21/2/2017). “Setiap anak harus memiliki akte kelahiran memiliki status kewarganegaraan yang jelas,” tandas bupati.
Anak yang tidak memiliki akta kelahiran, tidak akan tercatat dalam data kependudukan, tidak punya posisi hukum dan status kewarganegaraan serta tidak terlindungi keberadaannya. Agar hak-hak anak tidak dirugikan, maka harus dibuatkan akta kelahiran sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. Bupati mengharapkan capaian pembuatan akta kelahiran di Sumbawa bisa meningkat dari 72 persen saat ini, hingga 80 persen seperti rata – rata nasional.
Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar – Drs Sahlan, SH, MH menegaskan, akta kelahiran tidak akan bisa diurus jika status perkawinan orang tuanya tidak jelas. Sehingga untuk membantu masyarakat yang sudah terlanjur menikah tanpa dokumen yang sah, maka dilakukan itsbat nikah agar mereka bisa memperoleh buku nikah sebagai syarat mutlak untuk mengurus akta kelahiran bagi anak-anaknya.
Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB – M Ikraman menyatakan, pihaknya bersama pemerintah dan lembaga-lembaga terkait, terus berupaya memperjuangkan hak-hak anak, baik menyangkut administrasi kependudukan, maupun kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Pada kegiatan pelayanan terpadu itu berhasil dilakukan itsbat nikah bagi 18 pasang pengantin lama, serta pelayanan perekaman KTP dan administrasi kependudukan lainnya. (PSg)